Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Juli 2020 | 19:25 WIB
Sekda Kabupaten Bantul dan Asda DIY melakukan peninjauan terhadap kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) Segoroyoso di Kloron, Segoroyoso, Pleret, Bantul, Selasa (21/7/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Bantul bersama dengan TPID DIY melakukan peninjauan terhadap kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) Segoroyoso, Bantul. Hal tersebut guna memastikan protokol kesehatan yang ada di RPH menjelang hari raya Iduladha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, peninjauan itu dilakukan, selain untuk melihat kesiapan RPH, juga sebagai tindak lanjut informasi yang beredar bahwa kapasitas pemotongan yang bisa dilakukan di RPH Segoroyoso itu sudah sangat jauh dari harapan masyarakat.

"Sementara ini RPH Segoroyoso hanya bisa menampung 10-12 ekor sapi per hari. Sementara, jumlah pejagal di Bantul, khsusunya di Pleret saja, sudah di atas 30 orang. Oleh karena itu, dengan monitoring ini, semoga bisa untuk segera dilakukan relokasi ke tempat yang lebih memadai," ujar Helmi saat ditemui awak media di sela-sela peninjauan RPH Segoroyoso, Bantul, Selasa (21/7/2020).

Helmi menjelaskan, luasan RPH yang beralamatkan di Kloron, Segoroyoso, Pleret, Bantul itu terhitung hanya 700 meter. Namun, pihaknya mengaku sudah mendapatkan tempat lain yang juga masih satu desa dengan luasan hampir 1 hektare.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Bantul Membludak, DIY Tambah 28 Kasus Baru

Kendati begitu, pihaknya belum bisa memastikan tanggal relokasi. Pihaknya masih terus melakukan upaya seperti penertiban administrasi hingga persiapan teknis lainnya.

"Terkait untuk kapannya kami belum bisa memastikan, tapi proses terus dilakukan," ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Helmi bahwa penertiban administrasi harus dilakukan karena tanah yang dijadikan tempat relokasi menggunakan tanah kas desa. Maka dari itu, harus ada prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 34.

Selain itu, pihaknya juga perlu memastikan bahwa tata ruang RPH yang baru nantinya tidak melanggar ketentuan yang ada. Selain itu, terkait dengan masalah pembiayaan, pihaknya juga belum dapat memastikan bakal menggunakan anggaran yang mana.

"Kami belum dapat memastikan apakah itu akan dilaksanakan menggunakan dengan APBD Kabupaten Bantul atau APBD DIY atau malah Pemerintah Pusat, tapi yang jelas, kami akan berusaha untuk segera menyelesaikan Detail Engineering Design (DED), sehingga kebutuhan riil dari kegiatan pembangunan itu bisa diketahui," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Kali Mediasi, PT Kharisma Eksport dan Karyawan Akhirnya Capai Kesepakatan

Dengan peninjauan ini, diharapkan pihak-pihak yang ikut langsung melihat kondisi RPH Segoroyoso memiliki pemikiran yang sama untuk bisa membantu proses percepatan relokasi. Dengan begitu, nantinya pemenuhan penyembelihan untuk masyarakat bisa terpenuhi dan tentunya mengakomodasi semua penjagal di Bantul.

Load More