SuaraJogja.id - Pembukaan kembali sejumlah objek wisata di Bantul sampai saat ini masih belum menyumbang kasus positif Covid-19. Mayoritas kasus Covid-19 di Bantul sendiri diketahui berasal pelaku perjalanan.
Hal itu dipastikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis, yang mengatakan bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Bantul tidak dipengaruhi oleh pembukaan kembali beberapa objek wisata yang ada. Bahkan dalam lonjakan kasus yang cukup tinggi di beberapa hari yang lalu, tidak ada kasus yang berasal dari objek wisata yang telah dibuka.
"Selama ini kami belum menemukan bahwa objek wisata menjadi salah satu klaster perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bantul sekalipun ada lonjakan kasus yang cukup tinggi," ujar Helmi kepada awak media, Jumat (24/7/2020).
Kendati tidak ada penambahan kasus dari objek wisata yang dibuka, Helmi terus mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap dapat mempertahankan kondisi tersebut. Dengan kata lain, baik pengunjung maupun petugas pengelola wisata harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga: Sudah 17 Nakes Positif Covid-19, Dinkes Bantul Bakal Perketat Pengawasan
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penutupan kembali objek wisata yang dibuka, mengingat meningkatnya kasus Covid-19 di Bantul, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus selanjutnya. Helmi terus menekankan bahwa evaluasi dan sosialisasi terkait dengan perbup yang baru saja disahkan akan terus dilakukan.
"Evaluasi itu harus terus-menerus dilaksanakan oleh semua pihak. Evaluasi dan sosialisasi itu nantinya bakal terkait dengan pelaksanaan perbup yang sudah dibuat kemarin," ucapnya.
Helmi menegaskan bahwa semua pihak diharapkan untuk terus patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di mana pun mereka berada, khususnya di ruang publik seperti objek wisata dan fasilitas umum lainnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan bahwa pihaknya tetap memberlakukan persyaratan berupa surat keterangan sehat dan lainnya kepada wisatawan yang datang dari daerah lain. Hal itu guna menyelaraskan peraturan yang ada di Bantul dengan Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020 terkait dengan persyaratan wisatawan luar daerah.
"Bahwa pada dasarnya prinsip Kabupaten Bantul itu tetap terbuka bagi siapa saja, tapi ya itu tadi, harus ada surat pengantar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Kwintarto.
Baca Juga: PPDP Ditemukan Positif Covid-19, KPU Bantul: Sudah Diganti Sebelum Tugas
Lebih lanjut, Kwintarto menjelaskan, surat pengantar ini diwajibkan kepada wisatawan yang datang dari zona merah atau hitam. Nantinya untuk wisatawan yang datang dari kedua zona itu, minimal mereka harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari daerah asal, baik dari puskesmas atau dinkes, yang menyatakan orang itu sehat.
Berita Terkait
-
Terjadi 271 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sepekan, Dua Pasien Meninggal Dunia di Bulan Desember
-
Daya Tarik Puncak Becici, Suguhkan Panorama City Light yang Indah
-
Saat Negara Lain Masih Kelimpungan, Indonesia Justru Alami Penurunan Jumlah Kasus Aktif Covid-19
-
Update Covid-19 Indonesia Per 13 Agustus 2022, Kasus Positif Tambah 5.104 Kasus
-
Update Covid-19 Indonesia 12 Agustus 2022, Kasus Positif Tambah 6.091, Sembuh 5.226 Kasus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY