SuaraJogja.id - Pembukaan kembali sejumlah objek wisata di Bantul sampai saat ini masih belum menyumbang kasus positif Covid-19. Mayoritas kasus Covid-19 di Bantul sendiri diketahui berasal pelaku perjalanan.
Hal itu dipastikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis, yang mengatakan bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Bantul tidak dipengaruhi oleh pembukaan kembali beberapa objek wisata yang ada. Bahkan dalam lonjakan kasus yang cukup tinggi di beberapa hari yang lalu, tidak ada kasus yang berasal dari objek wisata yang telah dibuka.
"Selama ini kami belum menemukan bahwa objek wisata menjadi salah satu klaster perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bantul sekalipun ada lonjakan kasus yang cukup tinggi," ujar Helmi kepada awak media, Jumat (24/7/2020).
Kendati tidak ada penambahan kasus dari objek wisata yang dibuka, Helmi terus mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap dapat mempertahankan kondisi tersebut. Dengan kata lain, baik pengunjung maupun petugas pengelola wisata harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penutupan kembali objek wisata yang dibuka, mengingat meningkatnya kasus Covid-19 di Bantul, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus selanjutnya. Helmi terus menekankan bahwa evaluasi dan sosialisasi terkait dengan perbup yang baru saja disahkan akan terus dilakukan.
"Evaluasi itu harus terus-menerus dilaksanakan oleh semua pihak. Evaluasi dan sosialisasi itu nantinya bakal terkait dengan pelaksanaan perbup yang sudah dibuat kemarin," ucapnya.
Helmi menegaskan bahwa semua pihak diharapkan untuk terus patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di mana pun mereka berada, khususnya di ruang publik seperti objek wisata dan fasilitas umum lainnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan bahwa pihaknya tetap memberlakukan persyaratan berupa surat keterangan sehat dan lainnya kepada wisatawan yang datang dari daerah lain. Hal itu guna menyelaraskan peraturan yang ada di Bantul dengan Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020 terkait dengan persyaratan wisatawan luar daerah.
"Bahwa pada dasarnya prinsip Kabupaten Bantul itu tetap terbuka bagi siapa saja, tapi ya itu tadi, harus ada surat pengantar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Kwintarto.
Baca Juga: Sudah 17 Nakes Positif Covid-19, Dinkes Bantul Bakal Perketat Pengawasan
Lebih lanjut, Kwintarto menjelaskan, surat pengantar ini diwajibkan kepada wisatawan yang datang dari zona merah atau hitam. Nantinya untuk wisatawan yang datang dari kedua zona itu, minimal mereka harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari daerah asal, baik dari puskesmas atau dinkes, yang menyatakan orang itu sehat.
"Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka wajib membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku, tapi sejauh ini belum ada data yang masuk terkait dengan wisatawan asing yang masuk ke Bantul," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sudah 17 Nakes Positif Covid-19, Dinkes Bantul Bakal Perketat Pengawasan
-
PPDP Ditemukan Positif Covid-19, KPU Bantul: Sudah Diganti Sebelum Tugas
-
Alami Lonjakan Kasus, Sehari 23 Warga Bantul Positif Covid-19
-
Pasien Positif COVID-19 di Bantul Membludak, DIY Tambah 28 Kasus Baru
-
Kasus Covid-19 di Bantul Terus Bertambah, Ini Penjelasan Dinkes
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman