SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman. Pelaku merupakan seorang buruh tani berinisial HL (35) dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolsek Sleman.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada 10 Maret 2020 lalu sekitar pukul 19.34 wib.
"Pelaku awalnya menyewa motor Honda Beat berplat nomor R 2380 KJ milik korban bernama Haryanti (36). Kesepakatan awal, bahwa uang sewa dibayarkan per harinya Rp50 ribu selama satu pekan. Namun pembayaran terhenti di hari ke-4. Pelaku tidak pernah membayar lagi, akhirnya korban menghubungi pelaku ini," jelas Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020).
Ia melanjutkan, korban akhirnya mencari keberadaan pelaku. Namun informasi yang didapat bahwa motor miliknya sudah digadaikan tanpa seizin pemilik.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Liga 1, DIY Tegaskan Tak Boleh Ada Penonton
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sleman pada 23 Juli 2020. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan belum kami temukan. Korban juga datang membawa terduga pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Berbekal informasi dan petunjuk yang ada, sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Jogonalan, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat itu kendaraan sedang digunakan oleh teman HL bernama Suparman (51).
"Setelah mendapat barang bukti, kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses penyidikan," jelas Irwiyantoro.
Tak hanya sekali HL melancarkan aksinya. Dari interogasi yang dilakukan petugas, wanita yang bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan ini sudah pernah melakukan aksi yang sama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, pelaku juga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 berplat nomor AB 2729 KS. Kerugian mencapai Rp6 juta. TKP terjadi di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata dia.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat
Atas perbuatan pelaku, HL dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Nyoblos, Eks Anak Asuh Shin Tae-yong Punya Harapan Besar
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali