Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Juli 2020 | 17:27 WIB
Ilustrasi penganiayaan [Shutterstock]

Selama menjalin hubungan asmara, EJ merupakan pria yang selalu menggantungkan hidupnya kepada kekasihnya. 

"Selama pacaran pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Pelaku ini juga menggadaikan laptop korban, dan baru-baru ini minta BPKB untuk digadaikan, tapi korban menolak,"ujarnya.

Atas perbuatanya, EJ dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi

Load More