SuaraJogja.id - Tragedi susur Sungai Sempor yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman memasuki babak baru.
Persidangan yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga terdakwa IYA (36), RY (38) dan DDS (58) dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai IYA yang mendengarkan tuntutan JPU lebih kurang lima jam sejak pukul 12.45 wib, RY dan DDS menjalani agenda yang sama namun dalam rentang waktu yang singkat.
Pembacaan tuntutan kembali dilakukan pukul 18.30 wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid I yang membacakan tuntutan menilai bahwa RY dan DDS juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang mengalami luka-luka," ujar Sahid membacakan tuntutan kepada RY.
Setelah terdakwa RY dibacakan tuntutan. JPU Sahid I, melanjutkan bacaan tuntutan kepada DDS. Tak jauh berbeda dengan RY, DDS yang sebagai tenaga pembantu di SMPN 1 Turi juga mendapat tuntutan dua tahun penjara.
"Dengan ini kami menuntut terdakwa (DDS) dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ungkap Sihid.
Dengan demikian ketiga terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni, pidana penjara selama dua tahun. Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa juga serupa. Sihid menyebut bahwa terdakwa telah menghilangkan 10 nyawa siswi dan lima diantaranya luka akibat susur sungai tersebut.
"Sementara yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga dari terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan juga telah memaafkan terdakwa dan menganggp kejadian ini sebagai musibah," ujar dia.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah. Dalam keterangan saksi yang dibacakan JPU, salah seorang terdakwa, IYA dianggap tak berkoordinasi dengan orang tua siswa.
Hal itu juga dinilai masuk dalam unsur kelalaian dan juga adanya kealpaan. Terpisah penasihat hukum DDS, Saifuddin menyebut akan mengajukan pledoi atau pembelaann dikarenakan peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.
"Kami Senin akan mengajukan pledoi," ucap Safiudin selepas sidang.
Tak hanya Saifuddin, tim kuasa hukum IYA, Oktryan Mike juga mengajukan pledoi yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) mendatang.
"Tuntutan dua tahun itu cukup memberatkan klien kami. Terdakwa (IYA) merupakan tulang punggung keluarga, dan harus menafkahi istri dan juga anaknya," kata Oktryan.
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal