SuaraJogja.id - Tragedi susur Sungai Sempor yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman memasuki babak baru.
Persidangan yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga terdakwa IYA (36), RY (38) dan DDS (58) dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai IYA yang mendengarkan tuntutan JPU lebih kurang lima jam sejak pukul 12.45 wib, RY dan DDS menjalani agenda yang sama namun dalam rentang waktu yang singkat.
Pembacaan tuntutan kembali dilakukan pukul 18.30 wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid I yang membacakan tuntutan menilai bahwa RY dan DDS juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang mengalami luka-luka," ujar Sahid membacakan tuntutan kepada RY.
Setelah terdakwa RY dibacakan tuntutan. JPU Sahid I, melanjutkan bacaan tuntutan kepada DDS. Tak jauh berbeda dengan RY, DDS yang sebagai tenaga pembantu di SMPN 1 Turi juga mendapat tuntutan dua tahun penjara.
"Dengan ini kami menuntut terdakwa (DDS) dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ungkap Sihid.
Dengan demikian ketiga terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni, pidana penjara selama dua tahun. Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa juga serupa. Sihid menyebut bahwa terdakwa telah menghilangkan 10 nyawa siswi dan lima diantaranya luka akibat susur sungai tersebut.
"Sementara yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga dari terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan juga telah memaafkan terdakwa dan menganggp kejadian ini sebagai musibah," ujar dia.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Penemuan Bayi di Godean, Mobil Misterius Terekam CCTV
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup