SuaraJogja.id - Tragedi susur Sungai Sempor yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman memasuki babak baru.
Persidangan yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga terdakwa IYA (36), RY (38) dan DDS (58) dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai IYA yang mendengarkan tuntutan JPU lebih kurang lima jam sejak pukul 12.45 wib, RY dan DDS menjalani agenda yang sama namun dalam rentang waktu yang singkat.
Pembacaan tuntutan kembali dilakukan pukul 18.30 wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid I yang membacakan tuntutan menilai bahwa RY dan DDS juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang mengalami luka-luka," ujar Sahid membacakan tuntutan kepada RY.
Setelah terdakwa RY dibacakan tuntutan. JPU Sahid I, melanjutkan bacaan tuntutan kepada DDS. Tak jauh berbeda dengan RY, DDS yang sebagai tenaga pembantu di SMPN 1 Turi juga mendapat tuntutan dua tahun penjara.
"Dengan ini kami menuntut terdakwa (DDS) dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ungkap Sihid.
Dengan demikian ketiga terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni, pidana penjara selama dua tahun. Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa juga serupa. Sihid menyebut bahwa terdakwa telah menghilangkan 10 nyawa siswi dan lima diantaranya luka akibat susur sungai tersebut.
"Sementara yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga dari terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan juga telah memaafkan terdakwa dan menganggp kejadian ini sebagai musibah," ujar dia.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Penemuan Bayi di Godean, Mobil Misterius Terekam CCTV
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
-
Besok Nyoblos, Sultan HB X dan Keluarga Pilih di TPS Keraton Jogja
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini