SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman kembali dilanjutkan. Agenda kali ini adalah, para penasihat hukum terdakwa melayangkan pledoi atau pembelaan dari tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Anas Mustakim memanggil ketiga terdakwa, yakni IYA (36), DDS (58), dan RY (58) secara terpisah. DDS menjadi orang kedua yang dipanggil dalam lanjutan sidang tersebut.
DDS, yang duduk di kursi pesakitan sekitar pukul 13.30 WIB, membacakan permintaan maaf dan juga kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi tenaga bantu di SMPN Turi 1.
"Bila Tuhan berkenan memberikan ujian dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Tuhan pasti sedang mempersiapkan saya menjadi manusia yang lebih baik di masa mendatang. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dan rasa belasungkawa setulusnya kepada keluarga almarhum," ungkap DDS, membacakan secarik surat pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
Ia pun menyebut bahwa kejadian nahas yang menewaskan 10 orang siswi ini tak pernah terlintas di benaknya. DDS menerangkan bahwa tak ada sedikit niatan untuk mencelakakan anak didiknya sendiri.
"Musibah itu datang secara tiba-tiba dan sama sekali tak terduga. Kami berusaha mengatasinya. Namun kehendak Tuhan lain," ujar DDS.
Dalam pledoi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang dinilai tak terbukti secara sah dari kasus susur Sungai Sempor.
Penasihat hukum DDS, Saifudin, menilai, terdapat empat unsur yang menjadi pertimbangan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman hukuman.
"Bahwa dalam kesempatan ini hanya bermaksud menganalisa tentang keabsahan unsur dan elemen yang didakwakan kepada terdakwa, dalam rumusan pasal 359 dan 360 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat empat unsur, yakni unsur barang siapa, unsur karena kesalahannya, unsur menyebabkan orang lain mati dan luka-luka, serta unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," jelas Saifudin saat membacakan pembelaannya.
Baca Juga: Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
Safiudin mengaku bahwa unsur yang membuat orang mati dan luka-luka memang terjadi. Maka unsur tersebut sah dan meyakinkan dalam tuntutan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo