SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman kembali dilanjutkan. Agenda kali ini adalah, para penasihat hukum terdakwa melayangkan pledoi atau pembelaan dari tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Anas Mustakim memanggil ketiga terdakwa, yakni IYA (36), DDS (58), dan RY (58) secara terpisah. DDS menjadi orang kedua yang dipanggil dalam lanjutan sidang tersebut.
DDS, yang duduk di kursi pesakitan sekitar pukul 13.30 WIB, membacakan permintaan maaf dan juga kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi tenaga bantu di SMPN Turi 1.
"Bila Tuhan berkenan memberikan ujian dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Tuhan pasti sedang mempersiapkan saya menjadi manusia yang lebih baik di masa mendatang. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dan rasa belasungkawa setulusnya kepada keluarga almarhum," ungkap DDS, membacakan secarik surat pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020).
Ia pun menyebut bahwa kejadian nahas yang menewaskan 10 orang siswi ini tak pernah terlintas di benaknya. DDS menerangkan bahwa tak ada sedikit niatan untuk mencelakakan anak didiknya sendiri.
"Musibah itu datang secara tiba-tiba dan sama sekali tak terduga. Kami berusaha mengatasinya. Namun kehendak Tuhan lain," ujar DDS.
Dalam pledoi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang dinilai tak terbukti secara sah dari kasus susur Sungai Sempor.
Penasihat hukum DDS, Saifudin, menilai, terdapat empat unsur yang menjadi pertimbangan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman hukuman.
"Bahwa dalam kesempatan ini hanya bermaksud menganalisa tentang keabsahan unsur dan elemen yang didakwakan kepada terdakwa, dalam rumusan pasal 359 dan 360 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat empat unsur, yakni unsur barang siapa, unsur karena kesalahannya, unsur menyebabkan orang lain mati dan luka-luka, serta unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," jelas Saifudin saat membacakan pembelaannya.
Baca Juga: Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
Safiudin mengaku bahwa unsur yang membuat orang mati dan luka-luka memang terjadi. Maka unsur tersebut sah dan meyakinkan dalam tuntutan JPU.
Ia menilai, unsur barang siapa dalam pasal tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas oleh JPU. Pasalnya, unsur barang siapa seharusnya tak dialamatkan kepada terdakwa.
"Persidangan ini benar adanya subyek hukum yang didakwakan adalah terdakwa [DDS]. Namun, ia memiliki legal standing dan memiliki alasan pembenar dan alasan pemaaf. Terdakwa hanya menjalankan tugas. Jadi dia tidak mengetahui jika akan terjadi bencana itu," terang Saifudin.
Safiudin juga menggaris bawahi bahwa kliennya tak terbukti secara sah turut serta dalam melakukan perbuatannya. DDS bahkan membantu siswa yang hanyut dalam insiden tersebut.
"Yang paling krusial yaitu unsur keempat, DDS disebutkan turut serta [melakukan kegiatan hingga menyebabkan orang mati] dan dituntut 2 tahun. Dari mata penasihat hukum, jika mereka turut serta, tentu ada orang di baliknya, orang yang menjadi pelaku utama yang menyuruh. Namun hal ini tak dijelaskan JPU," katanya.
Safiudin menjelaskan, tiga dari empat unsur yang ada dinilai tak terbukti secara sah. Maka dari itu, pihaknya meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Berita Terkait
-
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
-
Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
-
Nasihat Juru Kunci Soal Merapi Menggembung dan 4 Berita Hits SuaraJogja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!