Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Agustus 2020 | 19:15 WIB
Penasihat Hukum Terdakwa DDS, Saifudin, memberi keterangan kepada wartawan usai sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Jadi dalam hukum itu jika dari salah satu unsur tak terpenuhi, maka dia harus dibebaskan," terang dia.

Dalam agenda pledoi yang berjalan selama satu jam, JPU menanggapi dengan meminta waktu replik satu pekan ke dapan. Rencananya, jawaban atas pembelaan dari penasihat hukum akan ditanggapi JPU dalam sidang lanjutan pada 10 Agustus mendatang.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi menjadi korban dalam kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor, Jumat (21/2/2020). Insiden tersebut menewaskan 10 orang siswi. Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka atas kecelakaan sungai tersebut.

Load More