SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman kembali dilanjutkan. Agenda kali ini adalah, para penasihat hukum terdakwa melayangkan pledoi atau pembelaan dari tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Anas Mustakim memanggil ketiga terdakwa, yakni IYA (36), DDS (58), dan RY (58) secara terpisah. DDS menjadi orang kedua yang dipanggil dalam lanjutan sidang tersebut.
DDS, yang duduk di kursi pesakitan sekitar pukul 13.30 WIB, membacakan permintaan maaf dan juga kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi tenaga bantu di SMPN Turi 1.
"Bila Tuhan berkenan memberikan ujian dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Tuhan pasti sedang mempersiapkan saya menjadi manusia yang lebih baik di masa mendatang. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dan rasa belasungkawa setulusnya kepada keluarga almarhum," ungkap DDS, membacakan secarik surat pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
Ia pun menyebut bahwa kejadian nahas yang menewaskan 10 orang siswi ini tak pernah terlintas di benaknya. DDS menerangkan bahwa tak ada sedikit niatan untuk mencelakakan anak didiknya sendiri.
"Musibah itu datang secara tiba-tiba dan sama sekali tak terduga. Kami berusaha mengatasinya. Namun kehendak Tuhan lain," ujar DDS.
Dalam pledoi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang dinilai tak terbukti secara sah dari kasus susur Sungai Sempor.
Penasihat hukum DDS, Saifudin, menilai, terdapat empat unsur yang menjadi pertimbangan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman hukuman.
"Bahwa dalam kesempatan ini hanya bermaksud menganalisa tentang keabsahan unsur dan elemen yang didakwakan kepada terdakwa, dalam rumusan pasal 359 dan 360 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat empat unsur, yakni unsur barang siapa, unsur karena kesalahannya, unsur menyebabkan orang lain mati dan luka-luka, serta unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," jelas Saifudin saat membacakan pembelaannya.
Baca Juga: Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
Safiudin mengaku bahwa unsur yang membuat orang mati dan luka-luka memang terjadi. Maka unsur tersebut sah dan meyakinkan dalam tuntutan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak
-
Yuk Dapatkan Diskon Biaya Provisi 50% Sambut HUT ke-129 BRI, Ini Daftar Program Special BRIguna
-
Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sejumlah TPST di Sleman, Ini Langkah yang Dilakukan DLH
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas