SuaraJogja.id - Fenomena prostitusi online yang terjadi di tengah masyarakat nampaknya butuh waktu lama untuk benar-benar dikurangi. Pasalnya pemerintah sendiri belum membuat aturan dan hukuman yang tegas bagi Pekerja Seks Komersial (PSK). Hingga kini yang mendapat hukuman hanyalah muncikari.
Hal itu menjadi sorotan dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (5/8/2020). Yeni menyebut karena tak ada hukuman yang bersifat jera, masyarakat tanpa rasa takut nekat melakukan.
"Karena undang-undang belum mengaturnya, orang-orang jadi tidak takut untuk melakukan (menjadi PSK). Saya mengambil contoh kasus yang ada di Medan (artis Hana Hanifah), mengapa dia malah menjadi korban?, aneh juga. Dia datang ke suatu tempat (dengan sadar) tapi dikembalikan lagi sebagai korban. Sebenarnya dari sudut pandang mana orang ini menjadi korban?," kata Yeni.
Dalam aturan KUHP sendiri, lanjut Yeni memang belum mengatur hukuman bagi pelaku prostitusi yakni PSK. Pada pasal 296 KUHP yang menyebutkan orang yang sengaja memudahkan perbuatan pencabulan dan menjadikan profesi atau mata pencaharian hanya menjerat si muncikari.
Baca Juga: Sebelum Buang Bayi di Sleman, Mahasiswa Kedokteran 12 Jam Keliling Jogja
"KUHP sendiri belum mengatur (hukuman PSK). Pasal 296 KUHP itu penyedia tempat. Jadi orang yang memudahkan orang lain untuk melakukan kegiatan pencabulan, jadi hanya muncikari atau germo yang mendapat hukuman," katanya.
Yeni mengganggap jika hanya hukuman dibebankan kepada muncikari saja sedangkan PSK tak mendapat hukuman, untuk meminimalisasi penyakit masyarakat tersebut sangat sulit.
"Ya namanya kejahatan kan tidak bisa musnah dari muka bumi. Memang akan berkurang, namun sampai hilang tidak mungkin. Maka aturan inilah yang harus ada untuk membuatnya berkurang," ujar Yeni.
Menanggapi hukuman bagi PSK, nantinya Yeni bersama Asosiasi Pengajar Victimology Indonesia akan mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut.
Tak hanya dari pandangan hukum, ia juga menanggapi PSK yang diketahui cukup banyak anak di bawah umur. Yeni menilai kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor anak tersebut terjun ke dalam bisnis esek-esek ini.
Baca Juga: Kampus UMY akan Berikan Sanksi Tegas Mahasiswanya yang Buang Bayi di Sleman
"Bisa jadi karena kontrol orang tuanya kurang karena sibuk bekerja, perhatian anak bisa jadi kurang. Bisa jadi pergaulan anak di lingkungan yang juga tak terkontrol," kata Yeni.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen