SuaraJogja.id - Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sleman. Keenamnya ditangkap di waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula dari laporan korban pada 5 Juli 2020.
Korban saat itu diminta mengantar salah satu pelaku bernama Albert, dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menyewa kendaraan miliknya,dengan tarif Rp2.000.000 untuk satu kali perjalanan.
Sampai ke sebuah hotel, korban memesan kamar dan pelaku meminta diantarkan ke hotel yang berbeda.
"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Albert mengantar makanan dan minuman kopi ke kamar korban. Setelah korban makan dan minum yang dihidangkan, ia merasakan pusing," ungkapnya di Mapolres Sleman, Rabu (13/8/2020).
Selanjutnya, pada keesokan harinya, pelaku Albert minta diantar ke Semarang. Dalam perjalanan kembali ke Yogyakarta, sampai Tempel, pelaku Albert meminta mobil berhenti dan memukul kepala bagian belakang korban dan meninggalkannya di lokasi.
"Korban sempat berteriak minta tolong," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui enam pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, komunikasi, joki dan pemesanan.
Enam pelaku tersebut antara lain EYS alias Albert, RH, AS, AC, HI, YP. Seluruh pelaku merupakan orang luar Yogyakarta, kecuali YP yang beralamat di Pakem, Sleman.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Staf KPU Yahukimo yang Ditikam OTK Dimakamkan di Sleman
Pelaku meracuni korban dengan kecubung yang dimasukkan ke dalam campuran kopi, sehingga korban merasa pusing, mual, muntah.
RH diketahui sebagai otak kejahatan tersebut dan lima lainnya mengikuti instruksinya.
Mengaku-aku sebagai seorang bos kontraktor, pelaku yang seharusnya membayar biaya sewa total Rp6.000.000, baru membayar sewa sebesar Rp500.000.
Keenam tersangka ditangkap di tanggal dan hari yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di Semarang, ada pula yang diamankan di Sleman.
Para tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang pelaku, AS mengaku memberi kecubung, dengan cara menumbuk biji kecubung hingga lembut dan mencampurkannya ke dalam air, yang dihidangkan kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan