Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Komplotan pencuri mobil sewaan beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Sleman, (13/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

RH diketahui sebagai otak kejahatan tersebut dan lima lainnya mengikuti instruksinya. 

Mengaku-aku sebagai seorang bos kontraktor, pelaku yang seharusnya membayar biaya sewa total Rp6.000.000, baru membayar sewa sebesar Rp500.000.

Keenam tersangka ditangkap di tanggal dan hari yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di Semarang, ada pula yang diamankan di Sleman. 

Para tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Berderai Air Mata, Staf KPU Yahukimo yang Ditikam OTK Dimakamkan di Sleman

Seorang pelaku, AS mengaku memberi kecubung, dengan cara menumbuk biji kecubung hingga lembut dan mencampurkannya ke dalam air, yang dihidangkan kepada korban. 

"Biar [korban] mabuk, enggak sadar. Saya tahu informasi itu dari internet dan teman-teman saya," ungkapnya. 

Pelaku AS menemukan dan mengambil kecubung tersebut di kawasan Semarang. 

Sementara itu, Albert menyatakan, kala menyaru sebagai seorang bos kontraktor berusaha berpenampilan meyakinkan, dengan menggunakan pakaian lengan panjang dan rapi. 

"Aslinya saya kerja serabutan. Nyamar dan rampas mobil untuk bayar utang," ucapnya. 

Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kontributor : Uli Febriarni

Load More