SuaraJogja.id - Kasus kematian Fatur Nizar Rakadio (16) yang diduga menjadi korban klitih di kawasan Jalan Siluk-Imogiri, Desa Kebunagung, Imogiri, Bantul masih menyisakan misteri.
Pasalnya keluarga Arya Pandu Sejati (18) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini merasa ada yang janggal terkait kasus yang melilit anaknya tersebut.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Arya Pandu Sejati, Farid Iskandar mengatakan bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu yang ditujukan kepada Arya dengan tuntutan 8 (delapan) tahun penjara itu tidak mencerminkan keadilan dan bukan berdasarkan kebenaran. Hal tersebut disampaikan pihaknya setelah melihat fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.
"Dari persidangan terungkap bahwa fakta-fakta peristiwa maka diduga perkara ini sangat dipaksakan untuk diproses di meja hijau. Terlebih lagi di awal kasus klien kami, Arya Pandu Sejati dituduhkan melakukan penganiayaan, yang seolah-olah Arya sebagai pelaku kejahatan," ujar Farid, kepada awak media, (13/8/2020).
Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa terdapat dua dakwaan yang diterima Arya, yang pertama adalah Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76 ayat c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya dakwaan kedua adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Secara sekilas Farid menjelaskan kejadian yang menimpa Arya Pandu Sejati, berawal pada akhir Desember 2019 lalu. Seperti yang disebutkan di atas Arya dituduh telah melakukan penganiayaan kepada Fatur Nizar Rakadio (16) atau yang kerap dipanggil Dio saat keduanya berpapasan di jalan raya di kawasan Siluk.
Namun dalam rekonstruksi dan fakta di persidangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang diceritakan atau kasus itu dianggap sebagai sebuah aksi klitih. Namun Farid menuturkan bahwa, Arya yang merupakan pelajar salah satu SMK di Bantul itu hanya mengejar orang berboncengan menggunakan motor trail yang telah menendangnya di jalanan.
"Nah tendangan yang dilakukan Arya itu semacam reflek karena motor yang dikendarai Dio dan rekannya semacam menghalang-halangi laju Arya yang sebenarnya sudah dekat dengan trail yang sempat menendang Arya sebelumnya,"
Lanjut Farid, setelah ditendang, Dio dan temannya yang membonceng ternyata kehilangan keseimbangan dan masuk ke jalur yang berlawanan. Lantas dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Khoir Rosidi hingga tabrakan itu tak terhindarkan.
Baca Juga: Insentif bagi Ponpes Bantul Belum Turun, Kemenag Tunggu Pemerintah Pusat
“Dari tabrakan itu akhirnya korban dan rekannya yang membonceng terpental 2-3 meter. Namun saat kejadian itu Arya sudah tidak tahu apa-apa karena fokusnya mengejar pengendara trail tadi," imbuhnya.
Dio akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 24 hari. Dari kejadian itu muncul dua versi cerita yang berbeda yakni dari polisi adalah klitih sedangkan fakta menunjukkan kematian korban akibat kecelakaan.
Keanehan itu ditambah dengan fakta persidangan lainnya ketika keluarga Dio dan Khoir Rosidi bersaksi bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan atau tabrakan. Kegiatan itu dikuatkan lagi dengan bukti penerimaan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja baik keluarga Dio dan Khoir Rosidi.
"Ini kan aneh, kalau memang ini adalah penganiayaan tidak mungkin ada penerimaan asuransi, atau pihak Jasa Raharja mau mengeluarkan asuransi," tegasnya.
Maka dari itu, Farid menganggap apa yang telah didakwakan oleh jaksa tidak terbukti.
Sementara itu ayah dari Arya Pandu Sejati, Arsyad Yasin, mengatakan bahwa kasus ini harus diproses seadil-adilnya dengan berbagai fakta yang telah terungkap ini. Ia berharap fakta kebenaran yang ada itu tidak ditutupi oleh semua pihak yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja