SuaraJogja.id - Kasus kematian Fatur Nizar Rakadio (16) yang diduga menjadi korban klitih di kawasan Jalan Siluk-Imogiri, Desa Kebunagung, Imogiri, Bantul masih menyisakan misteri.
Pasalnya keluarga Arya Pandu Sejati (18) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini merasa ada yang janggal terkait kasus yang melilit anaknya tersebut.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Arya Pandu Sejati, Farid Iskandar mengatakan bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu yang ditujukan kepada Arya dengan tuntutan 8 (delapan) tahun penjara itu tidak mencerminkan keadilan dan bukan berdasarkan kebenaran. Hal tersebut disampaikan pihaknya setelah melihat fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.
"Dari persidangan terungkap bahwa fakta-fakta peristiwa maka diduga perkara ini sangat dipaksakan untuk diproses di meja hijau. Terlebih lagi di awal kasus klien kami, Arya Pandu Sejati dituduhkan melakukan penganiayaan, yang seolah-olah Arya sebagai pelaku kejahatan," ujar Farid, kepada awak media, (13/8/2020).
Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa terdapat dua dakwaan yang diterima Arya, yang pertama adalah Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76 ayat c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya dakwaan kedua adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Secara sekilas Farid menjelaskan kejadian yang menimpa Arya Pandu Sejati, berawal pada akhir Desember 2019 lalu. Seperti yang disebutkan di atas Arya dituduh telah melakukan penganiayaan kepada Fatur Nizar Rakadio (16) atau yang kerap dipanggil Dio saat keduanya berpapasan di jalan raya di kawasan Siluk.
Namun dalam rekonstruksi dan fakta di persidangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang diceritakan atau kasus itu dianggap sebagai sebuah aksi klitih. Namun Farid menuturkan bahwa, Arya yang merupakan pelajar salah satu SMK di Bantul itu hanya mengejar orang berboncengan menggunakan motor trail yang telah menendangnya di jalanan.
"Nah tendangan yang dilakukan Arya itu semacam reflek karena motor yang dikendarai Dio dan rekannya semacam menghalang-halangi laju Arya yang sebenarnya sudah dekat dengan trail yang sempat menendang Arya sebelumnya,"
Lanjut Farid, setelah ditendang, Dio dan temannya yang membonceng ternyata kehilangan keseimbangan dan masuk ke jalur yang berlawanan. Lantas dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Khoir Rosidi hingga tabrakan itu tak terhindarkan.
Baca Juga: Insentif bagi Ponpes Bantul Belum Turun, Kemenag Tunggu Pemerintah Pusat
“Dari tabrakan itu akhirnya korban dan rekannya yang membonceng terpental 2-3 meter. Namun saat kejadian itu Arya sudah tidak tahu apa-apa karena fokusnya mengejar pengendara trail tadi," imbuhnya.
Dio akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 24 hari. Dari kejadian itu muncul dua versi cerita yang berbeda yakni dari polisi adalah klitih sedangkan fakta menunjukkan kematian korban akibat kecelakaan.
Keanehan itu ditambah dengan fakta persidangan lainnya ketika keluarga Dio dan Khoir Rosidi bersaksi bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan atau tabrakan. Kegiatan itu dikuatkan lagi dengan bukti penerimaan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja baik keluarga Dio dan Khoir Rosidi.
"Ini kan aneh, kalau memang ini adalah penganiayaan tidak mungkin ada penerimaan asuransi, atau pihak Jasa Raharja mau mengeluarkan asuransi," tegasnya.
Maka dari itu, Farid menganggap apa yang telah didakwakan oleh jaksa tidak terbukti.
Sementara itu ayah dari Arya Pandu Sejati, Arsyad Yasin, mengatakan bahwa kasus ini harus diproses seadil-adilnya dengan berbagai fakta yang telah terungkap ini. Ia berharap fakta kebenaran yang ada itu tidak ditutupi oleh semua pihak yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta