Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:15 WIB
Arsyad Yasin, ayah dari Arya Pandu Sejati (kanan) didampingi Farid Iskandar, penasehat hukum Arya menunjukkan berkas-berkas persidangan kepada awak media, Kamis (13/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus kematian Fatur Nizar Rakadio (16) yang diduga menjadi korban klitih di kawasan Jalan Siluk-Imogiri, Desa Kebunagung, Imogiri, Bantul masih menyisakan misteri.

Pasalnya keluarga Arya Pandu Sejati (18) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini merasa ada yang janggal terkait kasus yang melilit anaknya tersebut.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Arya Pandu Sejati, Farid Iskandar mengatakan bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu yang ditujukan kepada Arya dengan tuntutan 8 (delapan) tahun penjara itu tidak mencerminkan keadilan dan bukan berdasarkan kebenaran. Hal tersebut disampaikan pihaknya setelah melihat fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.

"Dari persidangan terungkap bahwa fakta-fakta peristiwa maka diduga perkara ini sangat dipaksakan untuk diproses di meja hijau. Terlebih lagi di awal kasus klien kami, Arya Pandu Sejati dituduhkan melakukan penganiayaan, yang seolah-olah Arya sebagai pelaku kejahatan," ujar Farid, kepada awak media, (13/8/2020).

Baca Juga: Insentif bagi Ponpes Bantul Belum Turun, Kemenag Tunggu Pemerintah Pusat

Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa terdapat dua dakwaan yang diterima Arya, yang pertama adalah Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76 ayat c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya dakwaan kedua adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Secara sekilas Farid menjelaskan kejadian yang menimpa Arya Pandu Sejati, berawal pada akhir Desember 2019 lalu. Seperti yang disebutkan di atas Arya dituduh telah melakukan penganiayaan kepada Fatur Nizar Rakadio (16) atau yang kerap dipanggil Dio saat keduanya berpapasan di jalan raya di kawasan Siluk.

Namun dalam rekonstruksi dan fakta di persidangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang diceritakan atau kasus itu dianggap sebagai sebuah aksi klitih. Namun Farid menuturkan bahwa, Arya yang merupakan pelajar salah satu SMK di Bantul itu hanya mengejar orang berboncengan menggunakan motor trail yang telah menendangnya di jalanan.

"Nah tendangan yang dilakukan Arya itu semacam reflek karena motor yang dikendarai Dio dan rekannya semacam menghalang-halangi laju Arya yang sebenarnya sudah dekat dengan trail yang sempat menendang Arya sebelumnya,"

Lanjut Farid, setelah ditendang, Dio dan temannya yang membonceng ternyata kehilangan keseimbangan dan masuk ke jalur yang berlawanan. Lantas dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Khoir Rosidi hingga tabrakan itu tak terhindarkan.

Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain

“Dari tabrakan itu akhirnya korban dan rekannya yang membonceng terpental 2-3 meter. Namun saat kejadian itu Arya sudah tidak tahu apa-apa karena fokusnya mengejar pengendara trail tadi," imbuhnya.

Load More