Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:22 WIB
[Ilustrasi] Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang, yang dijual tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

"Memang banyak pemuda yang menjadi pelanggannya. Bagi kami ini berbahaya karena tindakan kriminalitas dimulai dari minuman keras," jelasnya.

Disinggung dari mana pelaku mendapatkan miras tersebut, Eko menjelaskan bahwa RM mendapatkan miras dari Semarang, Jawa Tengah.

"Pengakuannya, pelaku ini baru tiga bulan menjual miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan," katanya.

Janda anak dua itu, kata Eko, nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak memiliki suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuat pelaku menjalankan bisnis tersebut.

Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko

"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Kami masih kembangkan untuk mencari pemasok barang haram ini," kata Eko.

Load More