Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Tersangka Hery Budiman (42) dan istrinya Fitri Hartanti (37) dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan terhadap anak di Polres Kulon Progo, Selasa (18/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.

Load More