SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil mengamankan Hery Budiman (42) dan istrinya, Fitri Hartanti (37), akibat dugaan penganiayaan terhadap GP (10), anak kandungnya sendiri.
Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.
"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan bahkan sempat dianiaya oleh kedua orang tua kandungnya," kata Munarso kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
Munarso menjelaskan, peristiwa terjadi di belakang rumah yang beralamat di Dusun Kranggan, Kecamatan Galur, Kulon Progo.
Saat itu saksi bernama Supartimah dan Nagus berkunjung ke rumah yang bersangkutan, tetapi ternyata malah melihat korban sudah berada di belakang rumah.
Kondisi korban GP saat itu sudah berada di kandang kambing dengan keadaan seluruh tubuh penuh bekas luka.
Selanjutnya, Supartimah langsung berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Galur 2 untuk diperiksa dan dirawat lebih lanjut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Lalu selang beberapa hari, korban diperiksakan lagi ke RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan menjalani perawatan selama 21 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI
Munarso menuturkan, korban ditelantarkan dengan cara diikat di kandang kambing bercampur dengan kotoran kambing.
Setelah diikat di kandang kambing, korban lantas ditinggal begitu saja dengan alasan bekerja. Selama ditinggal, korban hanya diberi makan di piring kecil.
Munarso menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, pelaku selalu berkilah tidak pernah menelantarkan atau bahkan menganiaya anaknya.
Namun dari fakta yang ada, polisi menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.
"Saat ini korban sudah sembuh dan dirawat di keluarga lainnya di Magelang," ucapnya.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sarung, satu buah sprei, satu buah bongkok kayu bakar, satu buah tali tambang, dan satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 1,5 meter yang digunakan untuk tempat mengikat korban.
“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” katanya.
Sementara itu ibu korban, Fitri Hartanti, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengatakan, perbuatannya itu tidak dilakukan setiap hari. Ia mengaku hanya meninggalkan putranya pada siang hari saat bekerja.
“Tidak setiap hari juga kok, hanya kadang-kadang saja. Kalau malam di dalam rumah,” kata Fitri.
Diungkapkan Fitri, tindakannya mengikat korban di kandang kambing karena korban sering merusak barang-barang yang ada di rumah milik mertuanya itu. Selain itu, korban juga sempat meninggalkan rumah tanpa berpamitan terlebih dahulu.
“Dia sempat pergi tidak bilang-bilang sampai hampir tertabrak mobil di dekat pasar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.
Berita Terkait
-
Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
-
Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI
-
Ditikam Paman yang Idap Gangguan Jiwa, Yuniana Tewas Tepat Saat Idul Adha
-
Hindari Kerumunan Saat Urus SIM, Polres Kulon Progo Luncurkan SIMMADE
-
Ayah Bunuh 3 Anak Kandung, Dilemparkan ke Kereta yang Sedang Melaju
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?