Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:56 WIB
[Ilustrasi] Pemakaman jenazah menggunakan protokol Covid-19. (Beritajatim.com)

SuaraJogja.id - Penolakan masyarakat atas jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19 sudah berkurang. Hal itu menyebabkan makin sedikitnya jenazah yang harus dimakamkan di makam khusus milik Pemkab Sleman, TPU Madurejo, Prambanan, Sleman.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman Makwan menjelaskan, sebelumnya Pemkab Sleman telah menyiapkan makam khusus seluas 7 hektare.

Makam ini diperuntukkan bagi jenazah Covid-19 yang ditolak warga.

"Dari 40 lubang yang disiapkan, baru sekitar 15 lubang yang dipakai," ungkapnya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Sleman Bakal Buka Sekolah di Zona Kuning, Begini Kata Pakar Epidemiologi

Menurut dia, jika dilihat kondisi saat ini, hampir sudah tidak ada jenazah yang ditolak warga, dan masyarakat Sleman sudah mulai bisa menerima jenazah COVID-19.

Selain itu, penolakan lebih kepada jenazah, yang bukan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Sleman.

Pasalnya, biasanya warga berpikir, jenazah yang bersangkutan tidak memiliki hak dimakamkan di TPU setempat.

"Misal KTP Jakarta, di Yogya hanya kos. Karena tidak punya hak dimakamkan di TPU di Yogyakarta, maka ditolak," terangnya.

Makwan menambahkan, meskipun tidak lagi ada penolakan jenazah pasien COVID-19, relawan dekontaminasi masih terus menjalankan tugasnya, bahkan siaga selama 24 jam memakamkan.

Baca Juga: Bakal Buka Sekolah, Pemkab Sleman Siapkan Sistem On Off

Sementara itu, sebagai upaya menurunkan angka kematian akibat COVID-19 sekaligus mengurangi angka kasus, Pemkab Sleman meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit dan di Asrama Haji Yogyakarta.

Load More