SuaraJogja.id - Seorang pria asal Banguntapan, Bantul harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria berinisial MNA (26) ini terbukti mencuri tiga buah laptop dan sebuah Handy Talky di Graha Angkasa Pura 1 Jalan Solo-Jogja Kilometer 9 Karangploso, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (6/7/2020). Saat itu, korban bernama Ferdiando Purba (28) kehilangan beberapa barang berharga di lokasi Graha Angkasa Pura.
"Korban pada hari Jumat (3/7/2020) pulang dari kantor [Graha Angkasa Pura] melalui pintu belakang pukul 17.00 WIB. Dia berpamitan dengan petugas keamanan bernama Martoni. Dari keterangan saksi, dirinya memberi tahu bahwa pintu belakang belum terkunci," kata Suhadi, dihubungi wartawan, Rabu (19/8/2020).
Tak adanya aktivitas di kantor selama dua hari itu diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PLN, Sri Utami Malah Rugi Rp3,3 Juta Usai Kena Tipu
Suhadi menjelaskan, saat kantor kembali beroperasi pada Senin (6/7/2020), korban tak mendapati laptop yang disimpan di ruang kerjanya.
"Korban masuk kantor pukul 08.00 WIB. Selang 30 menit, pelapor mengecek tas proyektor yang ditaruh di atas kabinet, tetapi sudah tidak ada. Selanjutnya, korban mengecek loker tempat menaruh laptop, ternyata laptop sebanyak 3 unit juga hilang serta 1 buah HT milik sekuriti. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Depok Timur guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Namun, hal itu belum membuahkan hasil hingga kemudian menemukan titik terang pada Minggu 9 Agustus 2020.
Kala itu, sekuriti bernama Martoni melakukan patroli di sekitar wilayah Graha Angkasa Pura. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas keamanan ini mendapati orang mencurigakan lewat di waktu pagi buta tersebut.
Baca Juga: Persiraja Belum Tentukan Kapan Mulai Persiapan di Yogyakarta
"Akhirnya pelaku dikuntit, tetapi keamanan kehilangan jejak orang tersebut. Setelah mengecek hingga di bawah tangga lantai satu, sekuriti mendapati orang tersebut," kata dia.
Mendapati ketidakwajaran orang beraktivitas di pagi buta tersebut, petugas keamanan menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Depok Timur.
"Akhirnya kami menginterogasi pelaku ini. Dari pengakuannya, ia telah mengambil tiga laptop yang sebelumnya hilang di sekitar kantor. Dalam pengakuannya, dia melancarkan aksi itu baru sekali," ungkapnya.
Pelaku terbukti melakukan aksinya berdasarkan petunjuk dari CCTV. Ia mengenakan pakaian yang sama saat melancarkan aksinya pada 6 Juli.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah HT milik sekuriti Angkasa Pura I serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam CCTV.
Suhadi menuturkan, atas tindakannya, MNA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Nekat Peras Karyawan Minimarket dan Minta THR, Ini Tampang Pelaku Usai Diringkus Polisi
-
Terjadi Lagi! Pencurian di Bus Rute Wonosobo, Laptop hingga iPad Ditukar Buku dan Air Mineral
-
Tribun Penonton Stadion Maguwoharjo Ditutup Sebagian Buntut Adanya Penganiayaan oleh Suporter
-
Gak Ada Otak! Driver Ojol Bawa Kabur Laptop Rp20 Juta, Balas Chat Korban: Udah Ikhlasin Aja
-
Upaya Kelabuhi Petugas dengan Taruh Barbuk di Atas Kanopi Truk Gagal, 2 Kurir Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi
-
Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak