Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Agustus 2020 | 20:52 WIB
MNA, pelaku pencurian laptop dan HT di Graha Angkasa Pura 1, diringkus kepolisian. - (SuaraJogja.id/HO-dok Polsek Depok timur)

SuaraJogja.id - Seorang pria asal Banguntapan, Bantul harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria berinisial MNA (26) ini terbukti mencuri tiga buah laptop dan sebuah Handy Talky di Graha Angkasa Pura 1 Jalan Solo-Jogja Kilometer 9 Karangploso, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (6/7/2020). Saat itu, korban bernama Ferdiando Purba (28) kehilangan beberapa barang berharga di lokasi Graha Angkasa Pura.

"Korban pada hari Jumat (3/7/2020) pulang dari kantor [Graha Angkasa Pura] melalui pintu belakang pukul 17.00 WIB. Dia berpamitan dengan petugas keamanan bernama Martoni. Dari keterangan saksi, dirinya memberi tahu bahwa pintu belakang belum terkunci," kata Suhadi, dihubungi wartawan, Rabu (19/8/2020).

Tak adanya aktivitas di kantor selama dua hari itu diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PLN, Sri Utami Malah Rugi Rp3,3 Juta Usai Kena Tipu

Suhadi menjelaskan, saat kantor kembali beroperasi pada Senin (6/7/2020), korban tak mendapati laptop yang disimpan di ruang kerjanya.

"Korban masuk kantor pukul 08.00 WIB. Selang 30 menit, pelapor mengecek tas proyektor yang ditaruh di atas kabinet, tetapi sudah tidak ada. Selanjutnya, korban mengecek loker tempat menaruh laptop, ternyata laptop sebanyak 3 unit juga hilang serta 1 buah HT milik sekuriti. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Depok Timur guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Namun, hal itu belum membuahkan hasil hingga kemudian menemukan titik terang pada Minggu 9 Agustus 2020.

Kala itu, sekuriti bernama Martoni melakukan patroli di sekitar wilayah Graha Angkasa Pura. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas keamanan ini mendapati orang mencurigakan lewat di waktu pagi buta tersebut.

Baca Juga: Persiraja Belum Tentukan Kapan Mulai Persiapan di Yogyakarta

"Akhirnya pelaku dikuntit, tetapi keamanan kehilangan jejak orang tersebut. Setelah mengecek hingga di bawah tangga lantai satu, sekuriti mendapati orang tersebut," kata dia.

Mendapati ketidakwajaran orang beraktivitas di pagi buta tersebut, petugas keamanan menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Depok Timur.

"Akhirnya kami menginterogasi pelaku ini. Dari pengakuannya, ia telah mengambil tiga laptop yang sebelumnya hilang di sekitar kantor. Dalam pengakuannya, dia melancarkan aksi itu baru sekali," ungkapnya.

Pelaku terbukti melakukan aksinya berdasarkan petunjuk dari CCTV. Ia mengenakan pakaian yang sama saat melancarkan aksinya pada 6 Juli.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah HT milik sekuriti Angkasa Pura I serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam CCTV.

Suhadi menuturkan, atas tindakannya, MNA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Load More