SuaraJogja.id - Selama libur panjang tahun baru Hijriah kemarin, sejumlah objek wisata di Kabupaten Gunungkidul kebanjiran wisatawan, yang jumlahnya mencapai 51.492 orang.
Libur panjang ini pun dinilai mampu mendongkrak pergerakan ekonomi di wilayah Gunungkidul.
"Berdasarkan data yang masuk, jumlah wisatawan selama Rabu (19/8/2020) hingga Minggu (23/8/2020) yang berlibur ke Gunungkidul sebanyak 51.492 orang dengan pendapatan retribusi wisata sebesar Rp428,23 juta," kata Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Rabu (26/8/2020).
"Pendapatan dan jumlah kunjungan wisatawan tersebut di luar proyeksi kami. Hal ini mengingat saat ini masih pada masa pandemi COVID-19," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pandemi COVID-19 memang menghadirkan kerinduan masyarakat untuk berlibur.
Selama libur panjang tahun baru Hijriah, Dispar Gunungkidul pun menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan petugas tidak akan segan-segan memaksa wisatawan untuk memakai masker serta membeli masker.
"Kami menyadari wisatawan adalah tamu di Gunungkidul, tapi kami juga tidak mengharapkan sektor pariwisata akan menyebakan klaster baru penyebaran COVID-19. Kami mengucapkan terima kasih kepada wisatawan yang berlibur ke Gunungkidul," tutur Harry.
Dilansir ANTARA, Harry juga mengakui, libur tahun baru Hijriah memang menggeliatkan perekonomian masyarakat di Gunungkidul.
Efek ini khususnya dirasakan oleh penyedia jasa usaha pariwisata, mulai dari pusat oleh-oleh, rumah makan, hotel atau penginapan, hingga travel.
Baca Juga: Sempat Viral, 4 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Wonosari-Jogja
Meski tidak begitu signifikan, setidaknya, kata Harry, ada pergerakan ekonomi di masyarakat.
"Kami menyadari untuk memulihkan kembali ekonomi bisa dimulai dari sektor pariwisata. Untuk itu, kami mengajak masyarakat dan pelaku wisata bersinergi menerapkan protokol kesehatan sektor pariwisata secara ketat," harap Harry.
Harry menambahkan, kawasan pantai menjadi sasaran kunjungan karena areanya luas dan banyak pilihan, seperti Pantai Baron, Kukup, hingga Wediombo.
Pantai di Gunungkidul sendiri memiliki karakteristik berbeda-beda, sehingga pengunjung tidak bosan untuk datang.
Namun demikian, masih ada kawasan pantai yang belum diuji coba, yakni Pantai Ngeden.
Sama seperti Pantai Ngeden, objek wisata lainnya yang juga belum melakukan uji coba antara lain Hutan Wonosadi, Gunung Gambar, Gunung Ireng, Embung Batara Sriten, Gunung Gentong, dan Gren Village.
Berita Terkait
-
Sempat Viral, 4 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Wonosari-Jogja
-
Ambil Pisang Tanpa Bayar, Eks Anggota DPRD Gunungkidul Diamankan Polisi
-
Selama Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Naik 40 Persen
-
SK Cabup dan Cawabup Turun, Golkar Resmi Usung Sunaryanta-Heri Susanto
-
Arus Balik Libur Panjang ke Jakarta, Truk Dilarang Lewat Tol Cipali
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan