Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

SuaraJogja.id - Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa, karena memiliki konsep pemerintahan tersendiri dibanding wilayah lainnya. Provinsi di bagian selatan pulau Jawa ini dipimpin oleh Sultan yang bertahta di Keraton.

DIY juga memiliki Undang-Undang (UU) keistimewaannya sendiri. Yakni UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (31/8/2020), UU ini akan menginjak usia ke delapan tahun atau sewindu.

Memasuki usia yang kedelapan, ada beberapa fakta menarik yang bisa diketahui masyarakat mengenai UU Keistimewaan DIY ini. Seperti beragam regulasi yang sudah dibangun dari keberadaan UU ini.

1. Lahir dari Pengorbanan DIY untuk NKRI

Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis

Keberadaan UU ini lahir dari pengorbanan dan perjuangan DIY dalam mendukung dan mewujudkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dua orang tokoh yang telah memiliki jabatan, wilayah dan masyarakat di Kasultanan maupun Kadipaten memproklamasikan diri bergabung ke dalam NKRI.

Bergabungnya dua orang tersebut bersama dengan seluruh struktur masyarakat yang sudah terbentuk sebelumnya memberikan arti tersendiri untuk negara yang baru lahir dan akan tumbuh ini.

2. Melahirkan beragam regulasi dan perdais

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan selama sewindu berbagai regulasi sudah dibuat, termasuk perda keistimewaan (perdais).

Baca Juga: Jalan Kaki ke Malioboro, Menkopolhukam Mahfud MD Razia Masker

Perdais adalah peraturan daerah istimewa yang dibuat oleh pemerintah provinsi DIY. Diantaranya adalah perdais kebudayaan yang juga mengatur pemeliharaan serta pengembangan kebudayaan.

3. Terima Danais senilai Rp 6,1 Triliun dari pemerintah pusat

Keberadaan UU Kesitimewaan juga mengatur DIY untuk menerima Dana Istimewa (Danais). Yakni sejumlah uang dari pemerintah pusat untuk mengganti banyaknya materi yang diberikan Kadipaten dan Kasultanan dalam memperjuangkan NKRI.

Menurut Aris, hingga saat ini DIY sudah menerima Danais sejumlah Rp 6,1 Triliun. Dari jumlah tersebut diharapkan kebijakan 5K (Kasultanan, kadipaten, kampung, kampus dan keprajan) bisa berjalan secara beriringan.

Namun, dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Utamanya saat ini Danais sudah bisa diakses, melalui alokasi ke tingkat kabupaten atau kota dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

4. Sambut Sewindu UU Keistimewaan, Sultan Akan Gelar Sapa Aruh

Menyambut usia sewindu UU keistimewaan DIY, Sri Sultah Hamengku Buwono X berencana untuk melakukan sapa aruh. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Keraton Yogyakarta besok senin.

Aris menjelaskan, jika Sapa Aruh ini sebagai bentuk penegasan kembali menganai kehadiran negara dan Kasultanan serta Kadipaten agar semakin menimbulkan energi positif, terutama di tengah pandemi.

5. PR besar UU Kesitimewaan DIY

Meski sudah berusia delapan tahun, namun masih ada pekerjaan rumah yang tidak bisa tinggal dalam pelaksanaan UU keistimewaan. Yakni mengenai tujuan UU untuk mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.

Aris menyebutkan, bahwa salah satu yang menjadi PR di DIY adalah adanya ketimpangan ekonomi. Menginjak usia kedelapan, diharapkan UU Keistimewaan bisa segera menyelesaikan pr-nya.

6. Berwenang Mengatur 5 hal

Keberadaan UU Keisitmewaan memberikan hak kepada pemerintah daerah DIY untuk mengatur lima hal. Yakni, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur maupun wakil gubernur.

Selanjutnya, berwenang mengatur kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang. Hal ini disampaikan dalam BAB IV mengenai Kewenang pasal 6 dan Pasal 7.

Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan keistimewaan yang dimaksud, didasarkan pada nilai-nilai keraifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Load More