SuaraJogja.id - Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa, karena memiliki konsep pemerintahan tersendiri dibanding wilayah lainnya. Provinsi di bagian selatan pulau Jawa ini dipimpin oleh Sultan yang bertahta di Keraton.
DIY juga memiliki Undang-Undang (UU) keistimewaannya sendiri. Yakni UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (31/8/2020), UU ini akan menginjak usia ke delapan tahun atau sewindu.
Memasuki usia yang kedelapan, ada beberapa fakta menarik yang bisa diketahui masyarakat mengenai UU Keistimewaan DIY ini. Seperti beragam regulasi yang sudah dibangun dari keberadaan UU ini.
1. Lahir dari Pengorbanan DIY untuk NKRI
Keberadaan UU ini lahir dari pengorbanan dan perjuangan DIY dalam mendukung dan mewujudkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dua orang tokoh yang telah memiliki jabatan, wilayah dan masyarakat di Kasultanan maupun Kadipaten memproklamasikan diri bergabung ke dalam NKRI.
Bergabungnya dua orang tersebut bersama dengan seluruh struktur masyarakat yang sudah terbentuk sebelumnya memberikan arti tersendiri untuk negara yang baru lahir dan akan tumbuh ini.
2. Melahirkan beragam regulasi dan perdais
Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan selama sewindu berbagai regulasi sudah dibuat, termasuk perda keistimewaan (perdais).
Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis
Perdais adalah peraturan daerah istimewa yang dibuat oleh pemerintah provinsi DIY. Diantaranya adalah perdais kebudayaan yang juga mengatur pemeliharaan serta pengembangan kebudayaan.
3. Terima Danais senilai Rp 6,1 Triliun dari pemerintah pusat
Keberadaan UU Kesitimewaan juga mengatur DIY untuk menerima Dana Istimewa (Danais). Yakni sejumlah uang dari pemerintah pusat untuk mengganti banyaknya materi yang diberikan Kadipaten dan Kasultanan dalam memperjuangkan NKRI.
Menurut Aris, hingga saat ini DIY sudah menerima Danais sejumlah Rp 6,1 Triliun. Dari jumlah tersebut diharapkan kebijakan 5K (Kasultanan, kadipaten, kampung, kampus dan keprajan) bisa berjalan secara beriringan.
Namun, dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Utamanya saat ini Danais sudah bisa diakses, melalui alokasi ke tingkat kabupaten atau kota dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
4. Sambut Sewindu UU Keistimewaan, Sultan Akan Gelar Sapa Aruh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan