Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 31 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat melakukan sapa aruh berkaitan dengan sewindu UU Keistimewaan, Senin (31/8/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Raja Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sapa aruh dalam rangka peringatan Sewindu UU Keistimewaan DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020).

Didampingi permaisuri GKR Hemas dan putri Sultan serta Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X dan istri, sapa aruh juga dihadiri Ketua Parampraja atau dewan penasehat UU Keistimewaan sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam paparannya, Sultan mengungkapkan setelah delapan tahun UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah mengubah potensi desa. Sebab berlandaskan Urusan Perangkat Daerah UUK DIY, maka UU Desa menjadi lebih spesifik.

"Saya meyakini, jika segala potensi kebaikan itu dilancarkan dari desa dengan strategi desa mengepung kota, niscaya desa akan menjadi sentra pertumbuhan," paparnya.

Baca Juga: Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki

Dalam penerapannya, pembangunan desa lantas lebih diprioritaskan. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan karena sumber potensinya itu toh berada di perdesaan. 

Implikasinya, di desa pun juga berlangsung pergeseran budaya desa, meski tidak mudah. Setiap pergeseran peradaban ditandai oleh tiga tahap dan selalu mengedepankan rasionalitas, yang membawa kesamaan kedua. 

"Iptek adalah komponen utama kemajuan peradaban," ujarnya. 

Sultan menambahkan, semakin baik penguasaan beragam iptek, masyarakat akan semakin mendekati kemajuan peradaban.

Penguasaan iptek inilah yang harus dihidupkan di setiap desa sejalan konsep Toynbee dengan membangun kelompok aktor kreatif sebagai pelaku utama Gerakan Kebudayaan “Jogja Gumregah”. 

Baca Juga: 10 Orang Terpapar Covid-19, Soto Lamongan Jadi Klaster Baru di Kota Jogja

Pada masa awal perubahan tentu akan canggung dan getir, bahkan sakit. Namun dalam setiap perubahan, semua itu adalah sebuah proses bertahap.

Terasa ada ketidaknyamanan untuk sementara  yang mau tidak mau kita harus hadir dan menjadi bagian dari proses tersebut. 

Karena itu, Sultan sepakat jika perangkat desa perlu memahami proses perubahan itu. Dampak COVID-19 berkelindan dengan disrupsi teknologi menuju Era Industri 4.0. dan perubahan total ini juga berkejaran dengan pergeseran budaya desa yang belum teridentifikasi secara cermat.

"Itulah gambaran kondisi lingkungan strategis desa yang berangsur  berubah. Yang juga harus diikuti oleh perubahan tata-pemerintahan desa dan tata-laku masyarakat, dengan dukungan realokasi dan refocusing dana desa," tandasnya.

Sementara Mahfud MD mengungkapkan keistimewaan diberikan pemerintah pada DIY agar bisa merawat hal-hal yang istimewa.

Seperti tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan hingga tata ruang. 

"Selama ini negara sudah menyediakan anggaran khusus yang disebut dana keistimewaan. Itu bisa digunakan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Yogyakarta dari sudut keistimewaan," ungkapnya.

Mahfud menilai sudah tidak ada hal prinsip yang perlu diperbaiki dan dipersoalkan dalam UU Keistimewaan selama delapan tahun terakhir dari sisi UU. Tinggal pelaksanaan UU tersebut, khususnya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya ucapkan selamat [untuk DIY]," katanya.

Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, terkait persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY yang masih cukup rendah di Indonesia, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak unsurnya.

Karena itu di sewindu UU Keistimewaan ini, DIY tidak perlu membandingkan kesejahteraan masyarakat di DIY dengan daerah lain. 

"Yang kita bandingkan adalah delapan tahun lalu dengan sekarang. Saya kira kalau kita lihat delapan tahun lalu, potensi atau andil keistimewaan DIY setelah UU diterbitkan maka banyak hal yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Persoalan masih ada ketimpangan atau kesejahteraan, itu bagian yang harus diproses terus, dilakukan percepatan supaya keistimewaan menjadi salah satu pendorong kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More