"Selama ini negara sudah menyediakan anggaran khusus yang disebut dana keistimewaan. Itu bisa digunakan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Yogyakarta dari sudut keistimewaan," ungkapnya.
Mahfud menilai sudah tidak ada hal prinsip yang perlu diperbaiki dan dipersoalkan dalam UU Keistimewaan selama delapan tahun terakhir dari sisi UU. Tinggal pelaksanaan UU tersebut, khususnya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Saya ucapkan selamat [untuk DIY]," katanya.
Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, terkait persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY yang masih cukup rendah di Indonesia, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak unsurnya.
Karena itu di sewindu UU Keistimewaan ini, DIY tidak perlu membandingkan kesejahteraan masyarakat di DIY dengan daerah lain.
"Yang kita bandingkan adalah delapan tahun lalu dengan sekarang. Saya kira kalau kita lihat delapan tahun lalu, potensi atau andil keistimewaan DIY setelah UU diterbitkan maka banyak hal yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Persoalan masih ada ketimpangan atau kesejahteraan, itu bagian yang harus diproses terus, dilakukan percepatan supaya keistimewaan menjadi salah satu pendorong kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana