Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 September 2020 | 19:52 WIB
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa Setda Bantul Kurniantoro ditemui awak media setelah rapat Forkompimda di gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Sembilan orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam pencalonan lurah desa di Kabupaten Bantul. Hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 84 bakal calon yang terdaftar mengikuti verifikasi administrasi.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa Setda Bantul Kurniantoro mengatakan, kesembilan orang itu gugur disebabkan oleh adanya syarat administrasi yang gagal untuk dipenuhi, sehingga pihaknya tidak bisa melanjutkan pencalonan sembilan orang tadi.

"Dari sembilan orang yang dinyatakan gugur tadi, sekarang total menjadi hanya 75 calon yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya," kata pria yang kerap disapa Toro tersebut saat ditemui awak media setelah rapat Forkompimda di gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020).

Toro mengungkapkan, saat ini tahapan yang sedang berlangsung untuk Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) sudah masuk pada seleksi calon. Proses seleksi ini akan dilakukan oleh masing-masing desa jika memang calon yang ada lebih dari lima orang.

Baca Juga: Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Selesai, Status Tersangka Dicabut

Namu, Toro melanjutkan, sampai saat ini tidak ada desa di Bantul yang mendapat calon lebih dari lima orang. Sebenarnya Desa Srimulyo, Piyungan mendapat tujuh calon, tapi saat memasuki tahapan verifikasi administrasi, hanya dinyatakan dua orang calon yang berhak lolos.

"Sempat kemarin ada tujuh orang di Srimulyo, Piyungan, tapi karena lima orang ternyata administrasi tidak lengkap, jadi sekarang tinggal dua orang," ungkapnya.

Toro menuturkan, 75 orang yang telah lolos dari verifikasi administrasi tadi selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon lurah desa pada 3-5 September mendatang. Selain itu, pengundian nomor urut calon lurah desa juga akan dilakukan di tanggal yang sama.

"Nanti masing-masing calon akan diumumkan oleh pemerintah kabupaten dan desa," imbuhnya.

Toro menambahkan, pelaksanaan Pilurdes akan mendapatkan jeda waktu tepatnya tanggal 17 September dan akan dimulai kembali pada 21 Desember. Hal itu dikarenakan waktu yang tidak terlampau jauh dengan pelaksanaan Pilkada Bantul.

Baca Juga: Kadispar Gunungkidul Ungkap Tantangan Kelola Wisata di Era New Normal

Kendati demikian, Pilurdes tahun ini tetap direncanakan untuk masa kampanye meskipun nanti pelaksanaannya tidak akan seramai tahun-tahun sebelumnya dan tentu dengan syarat serta ketentuan yang ketat pula.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengharapkan, tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pilurdes maupun Pilkada tahun ini.

Selain harus tetap aman dan kondusif di tengah kondisi pandemi Covid-19, pihaknya juga mengajak terus seluruh masyarakat Bantul untuk berpartisipasi.

"Kami berharap dalam pesta demokrasi tahun ini partisipasi masyarakat tetap tinggi, selain juga tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing supaya selalu kondusif," tegas Helmi.

Menurutnya, partisipasi warga Bantul dalam Pilurdes dan Pilkada menjadi hal yang penting. Pasalnya, pesta demokrasi ini akan berpengaruh dengan perkembangan Bantul dalam beberapa tahun yang akan datang

Perlu diketahui, Pilurdes serentak di Kabupaten Bantul sempat tertunda dan dijadwalkan ulang pada 27 Desember mendatang dengan diikuti oleh 24 desa di 13 kecamatan.

Load More