Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mewanti-wanti para partai politik (parpol) dan bakal pasangan calon (bapaslon) yang diusung untuk memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat mendaftar pada kontestasi Pilkada Sleman 2020 di kantor KPU. Pendaftaran sendiri dibuka pada 4-6 September 2020.

Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa menegaskan, di tengah pandemi saat ini, Pilkada akan terasa berbeda. Pendaftaran, yang biasanya mendatangkan banyak massa, kali ini perlu dikurangi.

"Protokol kesehatan harus diperhatikan, baik dari parpol pengusung, paslon, massa, dan KPU. Jadi harus ada pembatasan massa, sehingga tak menimbulkan kerumunan massa," ungkap Karim, dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (3/9/2020).

Ia menjelaskan, usai berkoordinasi bersama KPU, pasangan yang didampingi partai politik hanya diperkenankan dua orang yang masuk ke dalam kantor.

Baca Juga: Daftar ke KPU Sleman hari Jumat, Sri Muslimatun Bakal Jalan Kaki

Jika pun mendatangkan massa, mereka diimbau untuk menghadirkan perwakilan saja.

"Dari KPU sendiri sudah membatasi siapa saja yang bisa masuk. Jadi di dalam jangan sampai ada penumpukan [massa]," terangnya.

Karim menerangkan, dalam masa pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Sleman ini, Bawaslu tetap mengoptimalkan pencegahan potensi pelanggaran.

Pihaknya sudah menyebarluaskan dan menyampaikan surat pencegahan kepada masing-masing partai pengusung.

"Ya yang pertama kami melakukan pencegahan ya. Kami optimalkan dengan mengirim surat kepada partai politik pengusung, seperti membawa berkas dan dokumen yang lengkap saat pendaftaran dan juga tidak mendaftarkan lebih dari satu pasangan oleh partai pengusung," ujar dia.

Baca Juga: Waspada! Politisasi Isu Covid-19 di Pilkada Serentak 2020

Pendaftaran yang dibuka selama dua hari itu, lanjut Karim, perlu ditaati masing-masing paslon.

Sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran hanya boleh dilakukan dalam kurun waktu 4-6 September 2020.

"Memastikan pendaftar ini mulai 4-6 September sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 ya, dia harus mengikuti aturan itu, jangan kurang dari tanggal 4 atau lebih dari tanggal 6 September saat mendaftar," katanya.

Hingga kini kontestasi Pilkada Sleman 2020 memunculkan tiga pasangan yang akan bertarung pada Desember 2020 mendatang. Terdapat nama Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa yang diusung oleh PDIP dan PAN.

Selanjutnya, Danang Wahyu Sulistya-Agus Choliq diusung oleh Gerindra, PPP, dan PKB.

Nama cabup terakhir merupakan wabup dari Pilkada 2015, yakni Sri Muslimatun-Amin Purnama. Keduanya diusung oleh partai Nasdem, Golkar, dan PKS.

Load More