Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 20:19 WIB
Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui usai upacara penyambutan jabatan Kapolresta Yogyakarta baru di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro buka suara atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian kepada seorang warga Kepulauan Riau (Kepri), Hendri Alfred Bakari. Purwadi membantah bahwa Hendri dianiaya.

"Jadi bukan dianiaya itu, jika meninggalnya kan di rumah sakit. Jadi meninggal bukan karena dianiaya," jelas Purwadi, dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa hasil visum Hendri belum keluar, sehingga pihaknya masih menunggu hasil tersebut untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Jadi dari hasil visum itu kami masih menunggu. Jadi kalau kami lihat dari fisiknya masih utuh jadi tidak apa-apa," terangnya.

Baca Juga: Kapolresta Yogyakarta yang Baru Tinggalkan PR di Kepri, JPW Minta Evaluasi

Menurutnya, penangkapan Hendri berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram yang diungkap Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam.

Hendri ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.

Dalam keterangannya, penggeledahan dan dan penangkapan Hendri dilakukan sesuai prosedur.

"Jadi saat keluarga mengatakan tak ada surat, kami ada, lengkap. Istilahnya, tidak mungkin menggeledah tanpa ada surat perintah. Pasti ada [surat perintah]," tuturnya.

Disinggung mengapa hasil visum belum keluar, Purwadi menjelaskan bahwa rumah sakit yang melakukan visum atas Hendri masih menerapkan lockdown.

Baca Juga: Dua Bulan Menjabat, Kapolresta Yogyakarta Dimutasi ke Polres Metro Jakut

Hingga dipindahtugaskan ke Polresta Yogyakarta, dirinya belum menerima hasil tersebut.

Load More