SuaraJogja.id - Penyusutan lahan pertanian produktif di DIY saat ini semakin parah. Dinas Pertanian DIY mencatat, terjadi alih fungsi lahan hingga 400 hektar per tahun pada 2020 ini.
Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan pada periode 2019 lalu yang mencapai 250 hektar per tahun.
"Kalau ditotal saat ini lahan pertanian [di diy] berkurang sekitar 104 ribu hektar," ungkap plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Syam Arjayanti di DPRD DIY, Jumat (04/09/2020).
Menurut Arjayanti, penyusutan lahan pertanian produktif kebanyakan terjadi karena lahan-lahan tersebut dibeli oleh warga luar kota DIY. Kemudian lahan yang dibeli tersebut dibangun pemukiman.
Penjualan lahan oleh petani ini alih-alih membuat mereka jadi lebih sejahtera. Namun justru membuat banyak petani kehilangan mata pencaharian.
Kondisi ini sulit diatasi karena dalam Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih ada pasal-pasal yang tidak melindungi dan mensejahterankan masyarakat, terutama petani.
Karenanya perlu adanya perubahan perda tersebut secara detil di tingkat kabupaten/kota.
"Saat ini perubahan perda ini masih 50 persen karena masih ada pasal-pasal yang diusulkan dan dimunculkan kembali," jelasnya.
Selain perubahan atau revisi perda, konsolidasi dengan petani sangat penting dilakukan. Dengan demikian mereka tidak termakan rayuan untuk menjual lahan pertanian mereka.
Baca Juga: Tempat Singgasana Sultan, Siti Hinggil Keraton Jogja Punya Arti Khusus
Salah satu kebijakan yang bisa diambil adalah dengan memberikan insentif pada petani agar mereka lebih sejahtera. Iming-iming insentif sangat dibutuhkan karena lahan pertanian tidak melulu benda namun sudah menyatu dengan kehidupan para petani.
"Dengan pemberdayaan petani maka konsolidasi lahan bisa lebih mudah dilakukan agar petani lebih sejahtera," terangnya.
Sementara Ketua Pansus Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011, Agus Sumartono perda harus segera disahkan. Sebab kabupaten/kota belum memberikan data by name by address lahan pertanian yang berkelanjutan.
"Kalau tidak segera dilakukan[perubahan] maka peluang alih fungsi lahan semakin besar,” ungkapnya.
Apalagi saat ini dinamika perkembangan insfrastruktue di DIY juga semakin besar. Tanpa adanya aturan yang jelas maka akan mengancam keberadaan lahan pertanian DIY.
Belum lagi masalah kemiskinan yang paling besar terjadi di pedesaan. Dalam hal ini, para petani yang tidak memiliki lahan sehingga yang membuat mereka sulit berdaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik