SuaraJogja.id - Anton Supriyadi gagal maju menjadi bakal calon bupati Gunungkidul melalui jalur Independen hari ini, Senin (7/9/2020), Tak hanya itu, ia juga tercatat bukan lagi sebagai anggota DPRD Gunungkidul.
Sebab, hari ini terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), di mana posisinya telah digantikan Umiyati, caleg Dapil 3 dari Partai Nasdem, yang perolehan suaranya di bawah Anton.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Surbekti Kuntariningsih mengatakan, PAW yang dilakukan kali ini telah melalui proses mekanisme yang berlaku menurut Undang-Undang.
PAW tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelum akhirnya dilantik anggota yang baru.
"Surat penetapan Gubernur sudah ada sejak awal Agustus lalu," ujar Endah, Senin, di Gedung DPRD Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul Badingah berharap, adanya PAW tersebut diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pembangunan di Gunungkidul karena akselerasi pembangunan hanya bisa dilaksanakan ketika ada kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.
"Saya berharap ada kerja sama yang lebih baik lagi ke depan," tutur Badingah.
Seperti diketahui, Anton Supriyadi adalah anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024 dari fraksi NasDem. Anton memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di Gedung Dewan dan juga keanggotannya di Partai NasDem karena maju menjadi bakal calon bupati melalui jalur Independen.
Meski demikian, Anton, yang berpasangan Suparno ketika memilih jalur independen ketika maju, dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Baca Juga: PKL Malioboro Meninggal Positif Covid-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja
Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Gunungkidul dari jalur perseorangan dinyatakan tak lolos sebagai peserta.
Selain Anton Supriyadi-Suparno, Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati juga merupakan bapaslon perseorangan tersebut yang gagal lolos.
Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan, dua pasangan independen dinyatakan tidak lolos karena menurut hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan hasil perbaikan, jumlah dukungan untuk keduanya tidak memenuhi syarat minimal.
Setelah diverifikasi, pasangan Anton Supriyadi-Suparno memiliki 31.141 dukungan, sedangkan pasangan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati memiliki 22.747 dukungan.
Seluruhnya merupakan hasil verifikasi dukungan disertai perbaikan dari 18 kecamatan yang ada di Gunungkidul.
"Sesuai syarat, jumlah minimal yang harus dicapai adalah 45.443 dukungan," ujar Ahmad.
Berita Terkait
-
PKL Malioboro Meninggal Positif Covid-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja
-
Daftar ke KPU Gunungkidul, Sunaryanto Pilih Lari Sejauh 7,5 Kilometer
-
Daftar ke KPU Gunungkidul, Paslon Immawan-Martanty Belum Bawa Hasil Swab
-
Usai Daftar ke KPU, Sutrisna Wibawa Sesumbar Menang di Pilkada Gunungkidul
-
Diiringi Bregada Gedruk dan Beksan Togog, PDIP Gunungkidul Daftarkan BaBe
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?