SuaraJogja.id - Sebanyak lima pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan dinyatakan positif Covid-19. Kejadian ini merupakan salah satu penularan Covid-19 di perkantoran di Jogja. Kini KUA Danurejan pun terpaksa tutup.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi pada Senin (7/9/2020) menyampaikan bahwa KUA Danurejan ditutup hingga 13 September 2020, menyusul adanya staf yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita belum memutuskan sampai dengan tanggal 13 September 2020, karena dari tujuh staf, lima orang positif," jelasnya di Balai Kota Jogja, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Dari lima staf KUA Danurejan yang positif Covid-19, dua di antaranya berdomisili di Bantul. Sementara itu, tiga staf lainnya yang juga positif Covid-19 berasal dari Kota Jogja.
Baca Juga: DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar
"Tetapi sebenarnya domisilinya bukan Kota semua, keluarganya di luar kota semuanya dari daerah zona merah di Jawa Tengah," tutur Heror.
Ia mengungkapkan, fakta tersebut membuat tracing sulit dilakukan karena keluarga berada di luar kota semua.
Terungkapnya kejadian ini bermula saat seorang staf mengalami gejala mengarah Covid-19. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ia dinyatakan positif Covid-19.
Heroe menjelaskan bahwa staf yang pertama positif Covid-19 merupakan staf adminitarasi yang bertugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Saat ini Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah menelusuri ke mana saja mobilitas staf KUA, termasuk menikahkan atau menceraikan orang.
Baca Juga: Muncul 11 Kasus Baru COVID-19 di DIY, 41 Pasien Akhirnya Sembuh
Menurut catatan, staf KUA Danurejan sempat menikahkan warga pada 17 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
Viral di X, Benarkah Vicky Prasetyo Di-blacklist KUA karena Menikah 24 Kali?
-
Benarkah KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama? Penjelasan Menag Yaqut hingga Tahapan yang Harus Dilalui
-
Hidayat Nur Wahid Kritik Rencana Menag Soal KUA Urus Pernikahan Non Muslim: Offside!
-
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
-
Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir