Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 September 2020 | 07:51 WIB
[Unsplash/Markus Spiske]

SuaraJogja.id - Sebanyak lima pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan dinyatakan positif Covid-19. Kejadian ini merupakan salah satu penularan Covid-19 di perkantoran di Jogja. Kini KUA Danurejan pun terpaksa tutup.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi pada Senin (7/9/2020) menyampaikan bahwa KUA Danurejan ditutup hingga 13 September 2020, menyusul adanya staf yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kita belum memutuskan sampai dengan tanggal 13 September 2020, karena dari tujuh staf, lima orang positif," jelasnya di Balai Kota Jogja, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Dari lima staf KUA Danurejan yang positif Covid-19, dua di antaranya berdomisili di Bantul. Sementara itu, tiga staf lainnya yang juga positif Covid-19 berasal dari Kota Jogja.

Baca Juga: DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar

"Tetapi sebenarnya domisilinya bukan Kota semua, keluarganya di luar kota semuanya dari daerah zona merah di Jawa Tengah," tutur Heror.

Ia mengungkapkan, fakta tersebut membuat tracing sulit dilakukan karena keluarga berada di luar kota semua.

Terungkapnya kejadian ini bermula saat seorang staf mengalami gejala mengarah Covid-19. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ia dinyatakan positif Covid-19.

Heroe menjelaskan bahwa staf yang pertama positif Covid-19 merupakan staf adminitarasi yang bertugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Saat ini Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah menelusuri ke mana saja mobilitas staf KUA, termasuk menikahkan atau menceraikan orang.

Baca Juga: Muncul 11 Kasus Baru COVID-19 di DIY, 41 Pasien Akhirnya Sembuh

Menurut catatan, staf KUA Danurejan sempat menikahkan warga pada 17 Agustus 2020.

Load More