SuaraJogja.id - Sekitar 11 ribu warga Kota Yogyakarta mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Total keringanan yang diberikan terhadap belasan ribu wajib pajak di Jogja ini mencapai Rp20 miliar pada 2020.
“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).
Diberitakan ANTARA, hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus, BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak.
Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.
Menurut Santosa, dalam proses pemberian keringanan, dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan, didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Dari hasil telaah tersebut, kata dia, akan diketahui nilai keringanan yang diberikan.
“Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” jelas Santosa,
Ia menambahakan, informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.
Baca Juga: PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
Meskipun demikian, lanjutnya, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan.
“Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” terangnya.
Santosa mengungkapkan, hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.
“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa, menambahkan bahwa wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan setiap Selasa.
Pada tahun pajak 2020, BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19, yaitu menjadi Rp41,2 miliar
Berita Terkait
-
PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
-
PBB Kirim 65 Truk Bantuan ke Suriah
-
Tak Sesuai Cagar Budaya, Bangunan SMA 3 dan SMA Stece Jogja Dibongkar
-
PBB: Pandemi Corona Sebabkan 47 Juta Perempuan Terancam Kemiskinan
-
Cegah Penularan Covid-19, Wawali Jogja: Hati-Hati Saat Buang Puntung Rokok
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal