SuaraJogja.id - Sekitar 11 ribu warga Kota Yogyakarta mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Total keringanan yang diberikan terhadap belasan ribu wajib pajak di Jogja ini mencapai Rp20 miliar pada 2020.
“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).
Diberitakan ANTARA, hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus, BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak.
Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.
Menurut Santosa, dalam proses pemberian keringanan, dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan, didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Dari hasil telaah tersebut, kata dia, akan diketahui nilai keringanan yang diberikan.
“Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” jelas Santosa,
Ia menambahakan, informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.
Baca Juga: PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
Meskipun demikian, lanjutnya, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan.
“Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” terangnya.
Santosa mengungkapkan, hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.
“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa, menambahkan bahwa wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan setiap Selasa.
Pada tahun pajak 2020, BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19, yaitu menjadi Rp41,2 miliar
Berita Terkait
-
PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
-
PBB Kirim 65 Truk Bantuan ke Suriah
-
Tak Sesuai Cagar Budaya, Bangunan SMA 3 dan SMA Stece Jogja Dibongkar
-
PBB: Pandemi Corona Sebabkan 47 Juta Perempuan Terancam Kemiskinan
-
Cegah Penularan Covid-19, Wawali Jogja: Hati-Hati Saat Buang Puntung Rokok
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka