SuaraJogja.id - Polisi meringkus seorang pemuda di Ngalik, Kabupaten Sleman setelah dilaporkan memukuli seorang bocah berusia 11 tahun.
Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran BA murka setelah mendapatkan kabar jika pelaku menarik alat vital sang adik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia seperti dikutip Suara.com dari Terkini.id, Selasa (8/9/2020) mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Benar (ada penganiayaan). Tersangka ini kami tangkap usai ayah korban melaporkan ke Polsek Ngaglik, Jumat, 28 Juli lalu. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Kapolsek.
Kapolsek pun menceritakan kronologi penganiayaan tersebut. Setelah mendapatkan keberadaaan D, BA tanpa tendeng aling-aling lalu melampiaskan amarahnya. Pemuda itu memukuli bocah tersebut dengan tangan kosong.
Bogem mentah itu mengakibatkan bagian kepala dan wajah korban babak belur.
“Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan. Korban dipukul sebanyak 2 kali,” kata dia.
Mendapat kabar anaknya dipukuli, ayah D langsung membuat laporan ke kantor polisi. BA pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggali keterangan dari beberapa saksi.
“Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kita lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Motif BA memukuli korban karena tak terima adiknya diperlakukan yang tidak pantas dari korban, yakni menarik alat kelamin.
Atas perbuatannya, BA kini harus meringkuk di penjara.
Dia terancam hukuman pidana selama empat tahun karea dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Liga 1, Bupati Utarakan Komitmen Pemkab!
-
5 Klub dengan Nilai Pasar Termahal di Pegadaian Championship 2025/2026, PSS Sleman Tertinggi
-
PSS Sleman Panen Sponsor Meski Main di Championship, Indofood Catat Tahun ke-8
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
Spanduk 'Gubernur Pencitraan' Sambut KDM di Sleman, Pelaku Wisata: Jangan Jadikan DIY Bahan Konten!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget