SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Anang Zubaidy, menyatakan bahwa Pilkada 2020 harus ditunda, setidaknya sampai ditemukannya vaksin COVID-19. Hal itu semata-mata demi menyelamatkan nyawa atau jiwa rakyat Indonesia.
"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi di suatu negara, atau salus populi suprema lex esto," kata dia, Selasa (22/9/2020).
Menurut Anang, Indonesia masih darurat COVID-19. Tercatat selama lebih dari sepekan terakhir, jumlah penambahan kasus positif COVID-19 sampai 3.000 kasus.
Pada beberapa hari di pekan yang sama, bahkan jumlah kasus menyentuh angka 4.000. Dengan demikian, peningkatan jumlah kasus positif belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII ini menambahkan, di saat pemerintah terkesan terengah-engah menghadapi pandemi COVID-19, DPR dan pemerintah justru ngotot ingin tetap melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020.
Padahal, sejumlah elemen masyarakat dan Komnas HAM sudah menyuarakan agar pelaksanaan pilkada ditunda. Namun, desakan ini tidak diindahkan oleh para pengambil kebijakan.
"Bagi mereka, pelaksanaan pilkada seolah tidak ada pilihan lain. Bagi saya, pelaksanaan pilkada yang dipaksakan tetap pada 9 Desember 2020 harus ditolak," tegas Anang.
Pilkada sebagai bagian dari agenda ketatanegaraan rutin di daerah masih dimungkinkan untuk ditunda karena, setidaknya, lima alasan, paparnya. Pertama, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi sangat rawan dan potensial menambah jumlah kasus positif COVID-19.
"Di tengah vaksin yang hingga kini belum juga ditemukan, maka pertimbangan keselamatan nyawa rakyat harus dipandang lebih penting dari agenda ketatanegaraan apa pun," ungkap dia.
Baca Juga: Ramai Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Begini Kata Gubernur Kalbar
Penundaan pilkada merupakan langkah paling krusial untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19.
Kedua, penanganan pandemi ini membutuhkan banyak anggaran. Pelaksanaan pilkada sudah bisa dipastikan menghabiskan triliunan rupiah. Maka, alangkah bijaknya kalau anggaran penyelenggaraan pilkada dialihkan untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
Ketiga, penundaan pelaksanaan pilkada tidak akan mengganggu pelayanan publik di pemerintahan daerah. Hal ini karena di daerah yang sudah berakhir masa jabatan kepala daerahnya, penjabat kepala daerah sudah ditunjuk, sehingga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap berjalan.
Keempat, banyak penyelenggara dan peserta pilkada yang sudah positif terkena COVID-19, mulai dari yang memiliki jabatan Ketua KPU Pusat, KPU Daerah, tim coklit, dan beberapa peserta pilkada.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah walau kita semua tentu tidak mengharapkan. Pilihan untuk menunda pilkada akan lebih baik dan fair bagi seluruh peserta," tuturnya. Selain itu, tidak lagi muncul kekhawatiran bahwa penyelenggara pilkada akan ikut terinfeksi COVID-19.
Kelima, tidak ada jaminan protokol kesehatan akan dijalankan dengan ketat meskipun komitmen ini sudah ditegaskan oleh Pemerintah, DPR, dan KPU/D.
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Begini Kata Gubernur Kalbar
-
Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar: Kalau Ada Kerumunan, Izinkan Kami Melarang
-
Pemerintah Malah Kebut Revisi PKPU di Tengah Desakan Publik Tunda Pilkada
-
Konsumsi Listrik Warga Sulsel Meningkat Selama Pandemi
-
Bahayakan Nyawa Umat, Habib Rizieq Berseru Boikot Pilkada 2020
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang