SuaraJogja.id - Wilayah Kabupaten Sleman terdampak dua proyek tol, yakni Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Hal itu berujung pada berubahnya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Dwike Wijayanti menjelaskan, Peraturan Daerah (Preda) Kabupaten Sleman yang mengalami perubahan dan mengatur perihal RTRW adalah Perda No 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031.
"Di rancangan Perda yang baru ini, kami membagi Sleman menjadi empat wilayah, yaitu Sleman utara, timur, tengah, dan barat. Dulu belum seperti itu, masih basisnya kecamatan satu per satu, makanya belum pernah sampai jadi Perda," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Rabu (23/9/2020).
Nantinya, 17 kapanewon di Sleman akan dibagi dalam empat kawasan tadi dan akan dikembangkan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Dalam draft revisi, kawasan Sleman Utara menjadi wilayah pariwisata berbasis mitigasi bencana; Sleman Timur menjadi kawasan pariwisata berbasis cagar budaya.
Selanjutnya, Sleman Tengah dibangun sebagai perkotaan, dan Sleman Barat merupakan kawasan pariwisata berbasis pertanian.
"Untuk Sleman Tengah, yang merupakan kawasan perkotaan, Kecamatan Sleman pada rancangan Perda baru akan kami masukkan. Sebelumnya Kecamatan Sleman tidak masuk kawasan perkotaan, " tambah Dwike.
Pemkab membuat rancangan ini dengan mempertimbangkan banyak hal, bukan hanya secara struktur, melainkan juga pola yang dibangun.
Sebab, apa yang ada dalam rancangan nantinya akan masuk dalam indikasi program OPD-OPD.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Nyaris Tembus 1000 Orang, 2 Tempat Ini Disiagakan
Saat ini, pendalaman rancangan di Bidang Tata Ruang sudah menyelesaikan bahasan wilayah Sleman Timur. Bahkan rancangan tersebut sudah berada di tangan DPRD Sleman, ujarnya.
Sementara itu, pembahasan kawasan Sleman Barat sedang berada dalam tahapan validasi di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Nanti diikuti lagi dengan Sleman Tengah dan Sleman Utara. Tahap revisi RTRW sudah kami ajukan pula untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur DIY," tuturnya.
Pihaknya mengaku optimistis, RTRW dan RDTR Kabupaten Sleman yang kali ini dibahas akan resmi menjadi Peraturan Daerah.
Ia berharap, setelah rekomendasi dari Gubernur turun, akhir tahun rancangan Perda bisa masuk pada kajian substansi di Kantah atau Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang, diikuti maju ke DPRD Sleman tahun depan.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana Sleman Muhammad Sugandi menyatakan, ke depan semua program OPD yang ada di Kabupaten Sleman akan disesuaikan dengan apa yang ada di dalam RTRW dan RDTR tersebut. Dengan kata lain, saling mengisi dengan program-program yang mereka rancang masing-masing.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Sleman Nyaris Tembus 1000 Orang, 2 Tempat Ini Disiagakan
-
Libatkan 241 Pekerja, Barak TNI di Sleman Ditargetkan Selesai Setahun
-
Derai Air Mata Warnai Prosesi Pemakaman Korban Mutilasi Rinaldi
-
Pasien Covid-19 di Sleman Bertambah, Rusun Gemawang Segera Diaktifkan
-
Tabrakan Sesama Pengendara Motor, Yuniar Terpental Lalu Diseruduk Mobil
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik