Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 September 2020 | 13:39 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati Bantul, Senin (18/11/2019) - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menegaskan kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Bantul 2020 untuk tidak melibatkan massa dalam pengundian nomor urut yang bakal dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) besok.

Imbauan tersebut sebagai upaya pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada Bantul 2020.

"Besok hanya akan ada perwakilan masing-masing paslon yang diperbolehkan untuk mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Masing-masing 20 orang," ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada awak media, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut Didik menuturkan, hanya ada empat unsur yang besok diperkenankan untuk ikut dalam pelaksanaan pengundian nomor urut.

Baca Juga: Mulai Susun Strategi, 2 Bapaslon Makin Siap Menangkan Pilkada Bantul 2020

Empat unsur itu di antaranya adalah pasangan calon, pimpinan partai politik, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.

Didik mengatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan terkait dengan pembatasan jumlah peserta yang boleh hadir dalam tahapan tersebut.

Sosialisasi itu juga berisi tentang larangan untuk membawa atau mengumpulkan massa saat kegiatan berlangsung.

"Sudah disosialisasikan langsung kepada masing-masing pasangan calon bahwa memang akan ada pembatasan jumlah peserta," ungkapnya.

Didik mengatakan bahwa para pendukung masing-masing paslon tidak perlu khawatir terkait dengan kesempatan menyaksikan pengundian nomor urut tersebut.

Baca Juga: Pilkada Tetap Lanjut, Sekjen Parpol Diminta Tidak Kerahkan Massa

Pihaknya sudah menyiapkan siaran langsung yang bisa disaksikan oleh semua pihak tanpa harus menimbulkan kerumunan.

Didik berharap, Gugus Tugas bisa langsung menindak tegas jika memang masih ditemukan beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, baik TNI dan Polri, untuk terus melakukan penjagaan dan pengawasan di wilayah sekitar kantor KPU Bantul," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Bantul, TNI, Bawaslu hingga Satpol-PP Bantul.

"Saya sudah mengimbau langsung kepada kedua pasangan calon untuk tidak membawa massa," tegas Wachyu.

Wachyu menegaskan akan melakukan sterilisasi di sekitar wilayah kompleks KPU Bantul guna mengantisipasi adanya massa yang tetap datang secara arak-arakan.

"Kita akan sterilisasi, mulai dari wilayah Palbapang sampai dengan Gose. Kalau memang nanti masih ada arak-arakan atau massa yang datang, akan kita bubarkan," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa tepat hari ini, Rabu (23/9/2020), dilakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati Bantul yang akan maju dalam Pilkada Bantul tahun ini. Penetapan calon sendiri akan dilaksanakan secara tertutup dan selanjutnya akan diumumkan melalui website resmi KPU Bantul.

Load More