SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan kebijakan antisipasi penunjukan pejabat sementara (Pjs) bupati Bantul. Kebijakan itu guna mengantisipasi keterlambatan turunnya keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait pengukuhan pjs Bantul tersebut.
"Sampai detik ini belum ada informasi apapun yang kami peroleh akan tetapi memang kemarin kemudian Gubernur DIY membuat kebijakan antisipasi apabila sampai dengan tanggal 25 September atau hari ini belum ada kepastian siapa yang menjadi Pjsnya maka Gubernur membuat Pelaksana Harian (Plh)," ujar Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan Helmi, Surat Keputusan (SK) Nomer 278/Kep/2020 yang tertanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Bantul. SK tersebut berisi tentang penunjukan Helmi Jamharis disamping jabatannya sebagai Sekda Bantul juga sebagai Plh Bupati Bantul tersebut.
Penunjukan Plh tersebut terhitung mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan dikukuhkannya pejabat sementara (pjs) Bupati Bantul oleh Gubernur DIY. Dikatakan Helmi, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan yang ada terkait dengan Pjs tersebut.
"Nah mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengukuhan maka kami bareng-bareng menunggu toh SK penunjukan itu berlakunya juga mulai besok. Siapa tau nanti malam atau besok pagi sudah ada informasi lebih lanjut terkait itu," ungkapnya.
Helmi menuturkan masa jabatan Plh sendiri hanya akan diberi waktu sampai dengan pengukuhan Pjs dilaksanakan. Pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut pasti apakah penunjukan Plh ini akan menjadikan penunjukan Pjs mundur atau tidak.
Terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2020 pihaknya menyampaikan bahwa Pjs pun dimungkinkan dapat melakukan pengesahan tersebut. Namun dengan syarat sudah mengantongi persetujuan dari Mendagri.
"Pjs harus meminta persetujuan Mendagri untuk menandatangi raperda APBD baik perubahan maupun murni. Jadi tidak harus pejabat definitif yang jelas ada persetujuan Mendagri," ucapnya.
Terkait dengan apakah Plh juga diperbolehkan untuk mengesahkan raperda tersebut, Helmi mengaku masih akan mengkonsultasikan lagi dengan pihak terkait. Pasalnya hanya Pjs yang disinggung dapat mengesahkan raperda tersebut melalui persetujuan Mendagri.
Baca Juga: Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini
Disinggu mengenai nama Pjs yang bakal dikukuhkan oleh Gubernur, Helmi juga enggan untuk membeberkan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta