SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan kebijakan antisipasi penunjukan pejabat sementara (Pjs) bupati Bantul. Kebijakan itu guna mengantisipasi keterlambatan turunnya keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait pengukuhan pjs Bantul tersebut.
"Sampai detik ini belum ada informasi apapun yang kami peroleh akan tetapi memang kemarin kemudian Gubernur DIY membuat kebijakan antisipasi apabila sampai dengan tanggal 25 September atau hari ini belum ada kepastian siapa yang menjadi Pjsnya maka Gubernur membuat Pelaksana Harian (Plh)," ujar Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan Helmi, Surat Keputusan (SK) Nomer 278/Kep/2020 yang tertanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Bantul. SK tersebut berisi tentang penunjukan Helmi Jamharis disamping jabatannya sebagai Sekda Bantul juga sebagai Plh Bupati Bantul tersebut.
Penunjukan Plh tersebut terhitung mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan dikukuhkannya pejabat sementara (pjs) Bupati Bantul oleh Gubernur DIY. Dikatakan Helmi, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan yang ada terkait dengan Pjs tersebut.
"Nah mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengukuhan maka kami bareng-bareng menunggu toh SK penunjukan itu berlakunya juga mulai besok. Siapa tau nanti malam atau besok pagi sudah ada informasi lebih lanjut terkait itu," ungkapnya.
Helmi menuturkan masa jabatan Plh sendiri hanya akan diberi waktu sampai dengan pengukuhan Pjs dilaksanakan. Pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut pasti apakah penunjukan Plh ini akan menjadikan penunjukan Pjs mundur atau tidak.
Terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2020 pihaknya menyampaikan bahwa Pjs pun dimungkinkan dapat melakukan pengesahan tersebut. Namun dengan syarat sudah mengantongi persetujuan dari Mendagri.
"Pjs harus meminta persetujuan Mendagri untuk menandatangi raperda APBD baik perubahan maupun murni. Jadi tidak harus pejabat definitif yang jelas ada persetujuan Mendagri," ucapnya.
Terkait dengan apakah Plh juga diperbolehkan untuk mengesahkan raperda tersebut, Helmi mengaku masih akan mengkonsultasikan lagi dengan pihak terkait. Pasalnya hanya Pjs yang disinggung dapat mengesahkan raperda tersebut melalui persetujuan Mendagri.
Baca Juga: Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini
Disinggu mengenai nama Pjs yang bakal dikukuhkan oleh Gubernur, Helmi juga enggan untuk membeberkan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur