SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan kebijakan antisipasi penunjukan pejabat sementara (Pjs) bupati Bantul. Kebijakan itu guna mengantisipasi keterlambatan turunnya keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait pengukuhan pjs Bantul tersebut.
"Sampai detik ini belum ada informasi apapun yang kami peroleh akan tetapi memang kemarin kemudian Gubernur DIY membuat kebijakan antisipasi apabila sampai dengan tanggal 25 September atau hari ini belum ada kepastian siapa yang menjadi Pjsnya maka Gubernur membuat Pelaksana Harian (Plh)," ujar Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan Helmi, Surat Keputusan (SK) Nomer 278/Kep/2020 yang tertanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Bantul. SK tersebut berisi tentang penunjukan Helmi Jamharis disamping jabatannya sebagai Sekda Bantul juga sebagai Plh Bupati Bantul tersebut.
Penunjukan Plh tersebut terhitung mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan dikukuhkannya pejabat sementara (pjs) Bupati Bantul oleh Gubernur DIY. Dikatakan Helmi, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan yang ada terkait dengan Pjs tersebut.
"Nah mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengukuhan maka kami bareng-bareng menunggu toh SK penunjukan itu berlakunya juga mulai besok. Siapa tau nanti malam atau besok pagi sudah ada informasi lebih lanjut terkait itu," ungkapnya.
Helmi menuturkan masa jabatan Plh sendiri hanya akan diberi waktu sampai dengan pengukuhan Pjs dilaksanakan. Pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut pasti apakah penunjukan Plh ini akan menjadikan penunjukan Pjs mundur atau tidak.
Terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2020 pihaknya menyampaikan bahwa Pjs pun dimungkinkan dapat melakukan pengesahan tersebut. Namun dengan syarat sudah mengantongi persetujuan dari Mendagri.
"Pjs harus meminta persetujuan Mendagri untuk menandatangi raperda APBD baik perubahan maupun murni. Jadi tidak harus pejabat definitif yang jelas ada persetujuan Mendagri," ucapnya.
Terkait dengan apakah Plh juga diperbolehkan untuk mengesahkan raperda tersebut, Helmi mengaku masih akan mengkonsultasikan lagi dengan pihak terkait. Pasalnya hanya Pjs yang disinggung dapat mengesahkan raperda tersebut melalui persetujuan Mendagri.
Baca Juga: Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini
Disinggu mengenai nama Pjs yang bakal dikukuhkan oleh Gubernur, Helmi juga enggan untuk membeberkan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta