Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 September 2020 | 21:05 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis - (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan kebijakan antisipasi penunjukan pejabat sementara (Pjs) bupati Bantul. Kebijakan itu guna mengantisipasi keterlambatan turunnya keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait pengukuhan pjs Bantul tersebut.

"Sampai detik ini belum ada informasi apapun yang kami peroleh akan tetapi memang kemarin kemudian Gubernur DIY membuat kebijakan antisipasi apabila sampai dengan tanggal 25 September atau hari ini belum ada kepastian siapa yang menjadi Pjsnya maka Gubernur membuat Pelaksana Harian (Plh)," ujar Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2020).

Dijelaskan Helmi, Surat Keputusan (SK) Nomer 278/Kep/2020 yang tertanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Bantul. SK tersebut berisi tentang penunjukan Helmi Jamharis disamping jabatannya sebagai Sekda Bantul juga sebagai Plh Bupati Bantul tersebut.

Penunjukan Plh tersebut terhitung mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan dikukuhkannya pejabat sementara (pjs) Bupati Bantul oleh Gubernur DIY. Dikatakan Helmi, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan yang ada terkait dengan Pjs tersebut.

Baca Juga: Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini

"Nah mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengukuhan maka kami bareng-bareng menunggu toh SK penunjukan itu berlakunya juga mulai besok. Siapa tau nanti malam atau besok pagi sudah ada informasi lebih lanjut terkait itu," ungkapnya.

Helmi menuturkan masa jabatan Plh sendiri hanya akan diberi waktu sampai dengan pengukuhan Pjs dilaksanakan. Pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut pasti apakah penunjukan Plh ini akan menjadikan penunjukan Pjs mundur atau tidak.

Terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2020 pihaknya menyampaikan bahwa Pjs pun dimungkinkan dapat melakukan pengesahan tersebut. Namun dengan syarat sudah mengantongi persetujuan dari Mendagri.

"Pjs harus meminta persetujuan Mendagri untuk menandatangi raperda APBD baik perubahan maupun murni. Jadi tidak harus pejabat definitif yang jelas ada persetujuan Mendagri," ucapnya.

Terkait dengan apakah Plh juga diperbolehkan untuk mengesahkan raperda tersebut, Helmi mengaku masih akan mengkonsultasikan lagi dengan pihak terkait. Pasalnya hanya Pjs yang disinggung dapat mengesahkan raperda tersebut melalui persetujuan Mendagri.

Baca Juga: Kuota Bantuan Hampir Penuh, 50 Ribu UMKM Bantul Masih Tunggu Verifikasi

Disinggu mengenai nama Pjs yang bakal dikukuhkan oleh Gubernur, Helmi juga enggan untuk membeberkan lebih lanjut. 

Load More