Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 September 2020 | 21:10 WIB
Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/4/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul hingga saat ini belum menerima undangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan rencana pelantikan pejabat sementara (pjs) pengganti Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan mengambil cuti tanpa tanggungan negara. Padahal jika sesuai jadwal maka besok atau tepatnya pada Jumat (25/9/2020) pelantikan sudah harus dilakukan.

"Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut atau bahkan undangan dari Pemda DIY terkait pelantikan pjs," ujar Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, kepada awak media, Kamis (24/9/2020).

Helmi menuturkan pihaknya juga belum mengetahui dengan pasti nama pjs yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihaknya saat ini masih terus menunggu keputusan yang akan diberikan oleh Mendagri melalui pelantikan yang nantinya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DIY.

Diketahui bahwa recananya cuti Bupati dan Wakil Bupati Bantul akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang. Cuti tanpa tanggungan negara itu diambil karena keduanya memutuskan untuk maju dalam Pilkada Bantul tahun ini.

Baca Juga: Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong

"Kita tunggu saja mungkin nanti sore atau malah besok pagi baru dikirim undangannya bisa juga," ucapnya.

Helmi menyampaikan bahwa pjs yang ditunjuk dan dilantik tersebut akan langsung mulai bertugas pada Senin (28/9/2020). Pjs yang akan dilantik nantinya bakal bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan di Pemkab Bantul selama masa Pilkada Bantul berlangsung.

Sejauh ini informasi yang didapat pihaknya bahwa calon pjs tetap akan mengambil pimpinan tinggi pratama yang ada di provinsi DIY. Ditambah juga bahwa keputusan itu mutlak berada di tangan Gubernur DIY dan Mendagri.

"Yang jelas pjs akan dilantik dulu oleh Gubernur sebelum bertugas," ungkapnya.

Disebutkan Helmi, pjs tersebut memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Bupati. Namun ada beberapa hal yang mana Pjs hanya memiliki kewenangan terbatas dalam memutuskan sesuatu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Mengalami Tren Naik, Positive Rate Mencapai 4,8

Merespon kewenangan yang terbatas itu pihaknya saat ini juga terus berupaya untuk segera menyelesaikan produk-produk hukum yang ada salah satunya adalah rancangan APBD Perubahan 2020. Penyelesaian itu diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksaanan cuti oleh bupati maupun wakil bupati itu berlaku.

Load More