SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul hingga saat ini belum menerima undangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan rencana pelantikan pejabat sementara (pjs) pengganti Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan mengambil cuti tanpa tanggungan negara. Padahal jika sesuai jadwal maka besok atau tepatnya pada Jumat (25/9/2020) pelantikan sudah harus dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut atau bahkan undangan dari Pemda DIY terkait pelantikan pjs," ujar Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, kepada awak media, Kamis (24/9/2020).
Helmi menuturkan pihaknya juga belum mengetahui dengan pasti nama pjs yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihaknya saat ini masih terus menunggu keputusan yang akan diberikan oleh Mendagri melalui pelantikan yang nantinya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DIY.
Diketahui bahwa recananya cuti Bupati dan Wakil Bupati Bantul akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang. Cuti tanpa tanggungan negara itu diambil karena keduanya memutuskan untuk maju dalam Pilkada Bantul tahun ini.
Baca Juga: Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong
"Kita tunggu saja mungkin nanti sore atau malah besok pagi baru dikirim undangannya bisa juga," ucapnya.
Helmi menyampaikan bahwa pjs yang ditunjuk dan dilantik tersebut akan langsung mulai bertugas pada Senin (28/9/2020). Pjs yang akan dilantik nantinya bakal bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan di Pemkab Bantul selama masa Pilkada Bantul berlangsung.
Sejauh ini informasi yang didapat pihaknya bahwa calon pjs tetap akan mengambil pimpinan tinggi pratama yang ada di provinsi DIY. Ditambah juga bahwa keputusan itu mutlak berada di tangan Gubernur DIY dan Mendagri.
"Yang jelas pjs akan dilantik dulu oleh Gubernur sebelum bertugas," ungkapnya.
Disebutkan Helmi, pjs tersebut memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Bupati. Namun ada beberapa hal yang mana Pjs hanya memiliki kewenangan terbatas dalam memutuskan sesuatu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Mengalami Tren Naik, Positive Rate Mencapai 4,8
Merespon kewenangan yang terbatas itu pihaknya saat ini juga terus berupaya untuk segera menyelesaikan produk-produk hukum yang ada salah satunya adalah rancangan APBD Perubahan 2020. Penyelesaian itu diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksaanan cuti oleh bupati maupun wakil bupati itu berlaku.
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal