SuaraJogja.id - Kehadiran toko waralaba di wilayah Parangtritis mulai memberi dampak pada usaha warga sekitar, khususnya di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Toko tersebut dianggap merugikan usaha para pedagang warung kelontong milik warga yang berada di wilayah tersebut.
“Keberadaan toko waralaba itu mulai terasa buat kami. Padahal usaha warga sudah mulai menggeliat, tapi malah justru dihantam lagi dengan hadirnya toko itu," ujar Ketua RT 01 Mancingan Eko Fery saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2020).
Eko menjelaskan, warga tidak pernah setuju dengan kehadiran toko waralaba tersebut. Penolakan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun atau sejak 2017 silam. Menurutnya, keberadaan toko waralaba tersebut telah mengancam para pedagang yang membuka usaha di situ.
Ia menyampaikan, penolakan dari warga dapat dibuktikan dengan banyaknya warga yang telah bersedia menandatangani persetujuan bersama beberapa waktu lalu. Namun alih-alih berhenti, justru toko tersebut malah sudah berdiri pada Juli lalu.
“Tidak ada persetujuan warga, lha kok, tiba-tiba sudah berdiri dan juga beroperasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengungkapkan bahwa rekomendasi terkait dengan pendirian yang diberikan hanya berupa rekomendasi saja. Pasalnya menurut pihaknya, pendirian toko tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Perda No.21/2018.
Sukrisna menyebutkan, di dalam perda itu diatur bahwa paling tidak jarak antara toko waralaba dengan pasar tradisional adalah tiga kilometer. Pihaknya sudah menghitung jarak toko waralaba tersebut dengan pasar tradisional Angkruksari, dan hasilnya tercatat lebih dari lima kilometer.
“Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang sudah terpenuhi. Kalau urusan soal izin ada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)," ungkap Sukrisna.
Senada, Sekretaris DPMPT Bantul Totok Budiharto menuturkan, untuk masalah perizinan sudah tidak ada persoalan lagi. Pasalnya, memang semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak waralaba saat pengajuan.
Baca Juga: Rusun Gemawang Diaktivasi Jadi Shelter Covid-19, Warga Dikabarkan Menolak
“Rekomendasi juga sudah didapatkan dari Dinas Perdagangan, jadi tidak ada masalah," kata Totok.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Mahmudin mengatakan, sudah seharusnya keberadaan peraturan dearah terkhusus perihal pasar tradisional dan toko modern menjadi penyeimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, perda perlu digunakan untuk melindungi masyarakat kecil bukan semata-mata melindungi pengusaha kelas kakap saja.
"Kalau ternyata izin yang sudah keluar dan malah merugikan masyarakat kecil ya berarti hal itu tidak sesuai dengan adanya perda," tegas Mahmudin.
Berita Terkait
-
Rusun Gemawang Diaktivasi Jadi Shelter Covid-19, Warga Dikabarkan Menolak
-
Gojek Luncurkan GoToko, Tampung Para Pengusaha Warung Kelontong
-
Kisah Para Penjaga Pantai Selatan, Modal Tali Tampar dan Mental Baja
-
Bocah di Bantul Tersangkut Layangan dan 4 Berita Top SuaraJogja
-
Korban Hilang di Parangtritis Ditemukan SAR Gabungan di Pantai Cangkring
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik