Perjalanan merangkai kliping Harian Rakjat menjadi sebuah buku tiba diujung misi yakni mencetak "harta karun". Karena tak ada kaitannya dengan tugas Seabad Pers Kebangsaan, mereka mencetak dengan dana pribadi.
Buku dipilih dengan bahan kertas buram. Selain itu huruf pada tulisan dibuat kecil pada kala itu. Alasannya untuk menekan biaya percetakan agar tak terlalu mahal.
Saripati dari ratusan ribu koran itu dicetak dan menjadi trilogi. Pertama Lekra Tak Membakar Buku, kedua Gugur Merah dan terakhir Laporan Dari Bawah. Dua buku terakhir berisi mengenai kumpulan cerpen dan puisi Lekra.
Sempat dibredel
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja, Sebagian Warga Tirtoadi Diminta Relokasi Mandiri
Rhoma dan Gus Muh mengaku hasrat untuk menerbitkan buku berkait Lekra Itu sebetulnya lantaran hingga saat itu tak ada lagi sumber-sumber yang mampu memberi gambaran mengenai sosok Lekra.
Nyaris hanya segelintir sumber yang mengulasnya. Salah satunya yakni Prahara Budaya: Kilas Balik Ofensif Lekra/PKI yang disusun Taufiq Ismail dan D.S Moeljanto.
"Hanya satu sumber Harian Rakjat saja, sengaja satu sumber tunggal, karena kami memberi bandingan wajah dari kaum yang memang dihilangkan. Kami beri corong-corong suara bisu untuk dilihat publik," tambah Gus Muh.
Namun nyaris kurang dari setengah tahun, buku terbitan tahun 2008 itu hilang di rak-rak buku. Tepatnya di tahun 2009, buku tersebut dibredel oleh pemerintah. Oleh Kejaksaan Agung kala itu, buku Lekra Tak Membakar Buku disebut sebagai salah satu buku terlarang.
Gus Mus mengaku ketika beberapa bulan dicetak dan disebar di sejumlah toko buku, Lekra Tak Membakar Buku disita oleh negara. Penulis mengetahuinya dari rekan wartawan yang memberitahu jika bukunya masuk dalam daftar "terlarang". Dua buku lainnya tidak masuk dalam pembredelan, sebab tak dicetak banyak.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Selasa 29 September 2020
"Awalnya cover buku menjadi polemik saat itu. Kemudian kami mengubah desain sampul buku yang awalnya terdapat lambang palu arit. Karena dipersoalkan, cover tersebut diganti dengan menutup lambang dengan desain gambar lainnya," terangnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
-
BRI Dorong UMKM dan Energi Hijau dengan Prinsip ESG, Portofolio Rp796 T Hingga Akhir Kuartal I 2025