Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 September 2020 | 16:55 WIB
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan (tengah) bersama perwakilan BI Yogyakarta (kiri) menunjukkan alat bukti berupa uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.

Load More