SuaraJogja.id - Seorang ayah 33 tahun berinisial AS alias Andreas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini nekat menggelapkan mobil pick up yang dia sewa untuk melunasi utang-utangnya.
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, kejadian bermula saat AS menyewa sebuah pick up dengan nomor polisi AB 8174 ZQ di salah satu tempat persewaan mobil Kapanewon Kalasan, Sleman, 23 November 2018 silam.
Pelaku menyewa kendaraan dalam jangka waktu satu bulan untuk keperluan proyek Bandara YIA di Kulon Progo. Pelaku juga meninggalkan identitas dan jaminan.
"Pelaku ini juga meninggalkan jaminan kepada korban yaitu sebuah sepeda motor Vario nomor polisi AB 3853 UE beserta STNK," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
Sebelum masa sewa mobil pick up itu habis, pelaku memperpanjang masa peminjaman hingga 23 Januari 2019. Pembayaran tidak langsung dilunasi oleh pelaku. Namun, ia berjanji membayar kekurangan pada 11 Januari 2019.
"Hingga waktu pelunasan [11 Januari 2019], korban tak mendapat kabar dari pelaku untuk segera melunasi kekurangannya. Tak hanya itu, pada waktu jatuh tempo pengembalian mobil, yakni 23 Januari 2019, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Korban tidak tahu keberadaan mobilnya," kata dia.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Sleman. Selanjutnya unit opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan.
"Berbekal petunjuk dan informasi dari sejumlah saksi, petugas mendapati bahwa pelaku berada di wilayah Kediri, Jawa Timur. Petugas mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pada 25 September 2020," jelas Akbar.
Pelaku AS mengaku membawa kabur mobil pick up dengan nomor polisi AB 8174 ZQ. Namun, barang tersebut sudah tak ada di tangan pelaku.
Baca Juga: Polisi di Bali Kecelakaan, HP dan Pistol Raib Digasak Sopir Ojol
"Dari pengakuannya, pelaku memang menggunakan kendaraan untuk operasional proyek bandara di Kulon Progo. Tetapi sekitar bulan Januari 2019 mobil korban dijaminkan kepada orang lain. Hal itu dia lakukan untuk melunasi utang piutang pelaku," katanya.
Hasil jaminan kendaraan tersebut, AS mendapatkan sekitar Rp15 juta. Ayah 1 anak itu mengaku memakai uang tersebut untuk membayar utang.
"Karena sudah menyalahi aturan dan terdapat unsur penggelapan dan, tetap kami proses," jelasnya.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil pick up beserta BPKB, satu buah motor, satu buah perjanjian sewa, dan satu buah KTP milik pelaku.
Akbar menjelaskan,pelaku adalah sopir yang kerap beroperasi di Yogyakarta hingga Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terekam Dashcam, Sopir Truk Diserang Macan Kumbang saat Berhenti di Pinggir Jalan
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu