Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:41 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020

"Jika nanti misal ada informasi terkait penyelenggaraan yang kurang benar, kita berhak memberikan klarifikasi, sehingga peran serta buzzer kami di tingkat kecamatan dan desa mudah-mudahan bisa menjadi penyeimbang untuk memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bantul Budi Wibowo menuturkan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada sudah ditulis dalam Peraturan Pemerintah RI No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Oleh sebab itu, ASN khususnya yang berada di Bantul, diimbau untuk tidak terjerumus mendukung salah satu paslon.

"Bagi siapa pun ASN yang tidak netral pasti akan ada sanksi. Jadi memang mohon untuk netralitas itu dijaga," kata Bambang.

Baca Juga: KPU: Masih Ada Paslon Langgar Ketentuan PKPU di Tengah Pendemi

Budi mengkhawatirkan, dua paslon yang sama-sama berstatus petahana ini dapat menggoyahkan netralitas ASN. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan, khususnya selama masa kampanye berlangsung.

Load More