SuaraJogja.id - Serikat pekerja di Sleman, Bantul dan Gunung Kidul sepakat tidak akan melakukan aksi mogok kerja maupun unjuk rasa saat RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan pada 8 Oktober 2020 mendatang. Kesepakatan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lembaga kerjasama tripartit antara pemkab dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.
"Kami dapat kabar dari disnaker Bantul, Sleman dan Gunung Kidul kalau hasil dari koordinasi lembaga kerjasama tripartit tidak akan menggelar unjuk rasa dan mogok kerja," ujar Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi, Senin (05/10/2020).
Menurut Aria, pihaknya masih menunggu hasil lembaga kerjasama tripartit dari Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Namun diharapkan mereka juga menyampaikan keputusan yang sama untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok kerja.
Sebab aksi tersebut jelas-jelas sebagai bentuk ketidakpatuhan pada protokol kesehatan Covid-19. Aksi yang bisa menimbulkan kerumunan tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran COVID-19 pada masa pandemi ini.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah Lagi, Diantaranya ASN Dishub DIY
Selain itu kondusivitas kerja di perusahaan juga sangat dibutuhkan pada masa pandemi ini. Jangan sampai kondisi perusahaan terganggu yang nantinya juga akan semakin memperburuk kondisi perekonomian yang saat ini terdampak pandemi.
"Diharapkan para pekerja pada 6-9 Oktober besok tetap kerja. Dengan kondusivitas [terjaga] di peusahaan secara baik maka bisa cukup bertahan di masa-masa pandemi," tandasnya.
Aria berharap, alih-alih berunjuk rasas atau mogok kerja pada masa pandemi ini lebih baik para kerja menyampaikan gagasan ataupun lainnya melalui lembaga tripartit tersebut. Apalagi bila mereka memaksakan diri mogok kerja tanpa ada kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan bisa saja mengurangi intensif atau sanksi lain kepada pekerjanya karena aksi mogok kerja tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Para pekerja dan buruh tersebut bisa saja kehilangan hak mereka karena melakukan mogok kerja yang tidak sah sesuai UU tersebut.
Saat ini di DIY terdapat lebih dari 4600 perusahaan yang memperjakan lebih dari 300 ribu pekerja formal. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu bekerja di berbagai perusahaan-perusahaan besar.
Baca Juga: Bergejala Ringan, 7 ASN di Dishub DIY Positif Covid-19
"Karenanya kami harapkan aspirasi pekerja dan buruh bisa dilakukan melalui serikat pekerja dan disuarakan di forum tripartit," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Kena PHK Massal, Serikat Pekerja PT Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Mereka
-
KSPSI Soroti Nasib Buruh di Era Pemerintah Prabowo
-
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
-
Pembersihan Brutal USAID Berlanjut: 2.000 Karyawan Terdampak, Serikat Pekerja Meradang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan