SuaraJogja.id - Serikat pekerja di Sleman, Bantul dan Gunung Kidul sepakat tidak akan melakukan aksi mogok kerja maupun unjuk rasa saat RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan pada 8 Oktober 2020 mendatang. Kesepakatan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lembaga kerjasama tripartit antara pemkab dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.
"Kami dapat kabar dari disnaker Bantul, Sleman dan Gunung Kidul kalau hasil dari koordinasi lembaga kerjasama tripartit tidak akan menggelar unjuk rasa dan mogok kerja," ujar Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi, Senin (05/10/2020).
Menurut Aria, pihaknya masih menunggu hasil lembaga kerjasama tripartit dari Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Namun diharapkan mereka juga menyampaikan keputusan yang sama untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok kerja.
Sebab aksi tersebut jelas-jelas sebagai bentuk ketidakpatuhan pada protokol kesehatan Covid-19. Aksi yang bisa menimbulkan kerumunan tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran COVID-19 pada masa pandemi ini.
Selain itu kondusivitas kerja di perusahaan juga sangat dibutuhkan pada masa pandemi ini. Jangan sampai kondisi perusahaan terganggu yang nantinya juga akan semakin memperburuk kondisi perekonomian yang saat ini terdampak pandemi.
"Diharapkan para pekerja pada 6-9 Oktober besok tetap kerja. Dengan kondusivitas [terjaga] di peusahaan secara baik maka bisa cukup bertahan di masa-masa pandemi," tandasnya.
Aria berharap, alih-alih berunjuk rasas atau mogok kerja pada masa pandemi ini lebih baik para kerja menyampaikan gagasan ataupun lainnya melalui lembaga tripartit tersebut. Apalagi bila mereka memaksakan diri mogok kerja tanpa ada kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan bisa saja mengurangi intensif atau sanksi lain kepada pekerjanya karena aksi mogok kerja tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Para pekerja dan buruh tersebut bisa saja kehilangan hak mereka karena melakukan mogok kerja yang tidak sah sesuai UU tersebut.
Saat ini di DIY terdapat lebih dari 4600 perusahaan yang memperjakan lebih dari 300 ribu pekerja formal. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu bekerja di berbagai perusahaan-perusahaan besar.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah Lagi, Diantaranya ASN Dishub DIY
"Karenanya kami harapkan aspirasi pekerja dan buruh bisa dilakukan melalui serikat pekerja dan disuarakan di forum tripartit," ungkapnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, mengungkapkan jika seadainya tetap ada aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja, maka diharapkan bisa dilakukan secara tertib. Sultan mempersilahkan bila ada yang ingin menyampaikan aspirasi.
"Yang penting yang tertib ajalah, kalau itu aspirasi ya silahkan saja agar tidak menimbulkan masalah dalam kondisi semacam ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
DPR Mendadak Sahkan RUU Cipta Kerja, Ada Apa?
-
Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Berlangsung Tegang
-
Ruhut: Jangan Mau Demo Dikompori Para Begundal Provokator yang Gagal Paham
-
RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya
-
Kecewa RUU Ciptaker Disahkan, KASBI: Kekuasaan Hari Ini Tak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya
-
Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar
-
Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan
-
Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik