Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (Ilustrasi Foto: Antara)

Ia sendiri belum bisa merinci kategori perusakan APK tersebut sebagai tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Karena yang berhak menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku perusakan tersebut. Yang berhak menentukan kategori pelanggaran dan sanksinya adalah Gakumdu.

"Jadi belum bisa kami sampaikan bahwa ini adalah pelanggaran jenis pelanggaran apakah pelanggaran admistrasi atau pidana,"papar dia.

Ia mengatakan untuk penyelesainnya sebenarnya bisa cukup cepat. Karena dalam aturannya jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap maka dalam waktu 3 hari permasalahan tersebut sudah bisa diputuskan.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Ada Isu Tsunami 20 Meter, Wisatawan ke Pantai Gunungkidul Susut 1000 Orang

Load More