SuaraJogja.id - Aktivis Hukum, Feri Amsari memberikan komentarnya mengenai perubahan draft UU Cipta Kerja. Melalui akun Twitter pribadinya @feriamsari, ia mengungkapkan perubahan kata dalam draft UU tersebut.
Dalam gambar yang ia bagikan, terlihat bunyi pasal 22 A yang mengandung tulisan 'diatur dalam Peraturan Presiden'. Serta gambar lainnya menunjukkan adanya warna hijau pada tulisan ' diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
Feri berpendapat jika dalam draft UU Cipta Kerja terdapat perubahan. Sebelumnya kalimat yang digunakan adalah 'diatur dengan PP', sekarang menjadi 'diatur dalam PP'.
Menurutnya, dengan begitu pemerintah tidah perlu membuat PP banyak lagi. Feri juga mempertanyakan apakah dalam pembuatan dan pengesahan UU yang menuai kontroversi ini tidak melibatkan pakar.
"Ini salah satu main-main ubah draft UU Cilaka. Mereka mengubah kata 'diatur dengan PP' menjadi 'diatur dalam PP'. Dengan begitu mereka tidak perlu membuat PP banyak-banyak lagi. Waduh waktu buat dan ngesahin pakar UU ngak dilibatkan ya. Baru tau tekhniknya sekarang ya. Curang securang curangnya," tulis Feri dalam cuitannya.
Diunggah pada Senin (12/10/2020), cuitan mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter dan seribu lainnya membagikan ulang. Di kolom komentar, Politikus PSI, Tsamara Amany juga ikut berdiskusi.
Tsamara mempertanyakan implikasi hukum yang akan terjadi dengan perbedaan frasa 'dengan' dan 'dalam' yang ada di UU tersebut. Pertanyaan Tsamara kemudian di jawab oleh warganet lainnya yang menjelaskan adanya perbedaan implikasi.
"Mas Feri, aku mau tanya. Beda kata frasa 'dengan' & 'dalam' di UU itu gimana mas & implikasi hukumnya gimana?," tanya Tsamara.
Dari jawaban beberapa warganet di kolom komentar disampaikan bahwa kalimat 'diatur dengan PP' bermakna ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri.
Baca Juga: Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
Sementara kalimat 'diatur dalam PP' bermakna ketentuan mengenai hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga ada perbedaan diantara penggunaan dua frasa tersebut.
"'Diatur dengan PP' berarti ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri. 'Diatur dalam PP' berarti ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut," terang akun @A_Be_Pe.
Selain Tsamara, ada banyak warganet lainnya yang juga bingung dengan perbedaan penggunaan frasa dalam draft UU Cipta Kerja tersebut. Secara sekilas tidak ada perbedaan makna, namun dalam bahasa UU perbedaan kata memiliki perbedaan implikasi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Jalan Bantul Dilebarkan: Pembatas Jalan Dibongkar, Jalur Buka-Tutup Berlaku
-
12 Ton Beras Dibagikan! Bulog Yogyakarta Bergerak Atasi Kerentanan Pangan di Sleman
-
BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dengan AgenBRILink dan Pemberdayaan
-
Koperasi Merah Putih: Senjata Rahasia Bantul Bangkitkan Ekonomi Desa? Anggaran Rp1 Miliar Disiapkan
-
Rekomendasi Analis: Koleksi BBRI Didukung Sentimen Koperasi Desa Merah Putih