SuaraJogja.id - Aktivis Hukum, Feri Amsari memberikan komentarnya mengenai perubahan draft UU Cipta Kerja. Melalui akun Twitter pribadinya @feriamsari, ia mengungkapkan perubahan kata dalam draft UU tersebut.
Dalam gambar yang ia bagikan, terlihat bunyi pasal 22 A yang mengandung tulisan 'diatur dalam Peraturan Presiden'. Serta gambar lainnya menunjukkan adanya warna hijau pada tulisan ' diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
Feri berpendapat jika dalam draft UU Cipta Kerja terdapat perubahan. Sebelumnya kalimat yang digunakan adalah 'diatur dengan PP', sekarang menjadi 'diatur dalam PP'.
Menurutnya, dengan begitu pemerintah tidah perlu membuat PP banyak lagi. Feri juga mempertanyakan apakah dalam pembuatan dan pengesahan UU yang menuai kontroversi ini tidak melibatkan pakar.
"Ini salah satu main-main ubah draft UU Cilaka. Mereka mengubah kata 'diatur dengan PP' menjadi 'diatur dalam PP'. Dengan begitu mereka tidak perlu membuat PP banyak-banyak lagi. Waduh waktu buat dan ngesahin pakar UU ngak dilibatkan ya. Baru tau tekhniknya sekarang ya. Curang securang curangnya," tulis Feri dalam cuitannya.
Diunggah pada Senin (12/10/2020), cuitan mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter dan seribu lainnya membagikan ulang. Di kolom komentar, Politikus PSI, Tsamara Amany juga ikut berdiskusi.
Tsamara mempertanyakan implikasi hukum yang akan terjadi dengan perbedaan frasa 'dengan' dan 'dalam' yang ada di UU tersebut. Pertanyaan Tsamara kemudian di jawab oleh warganet lainnya yang menjelaskan adanya perbedaan implikasi.
"Mas Feri, aku mau tanya. Beda kata frasa 'dengan' & 'dalam' di UU itu gimana mas & implikasi hukumnya gimana?," tanya Tsamara.
Dari jawaban beberapa warganet di kolom komentar disampaikan bahwa kalimat 'diatur dengan PP' bermakna ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri.
Baca Juga: Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
Sementara kalimat 'diatur dalam PP' bermakna ketentuan mengenai hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga ada perbedaan diantara penggunaan dua frasa tersebut.
"'Diatur dengan PP' berarti ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri. 'Diatur dalam PP' berarti ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut," terang akun @A_Be_Pe.
Selain Tsamara, ada banyak warganet lainnya yang juga bingung dengan perbedaan penggunaan frasa dalam draft UU Cipta Kerja tersebut. Secara sekilas tidak ada perbedaan makna, namun dalam bahasa UU perbedaan kata memiliki perbedaan implikasi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya