SuaraJogja.id - Aktivis Hukum, Feri Amsari memberikan komentarnya mengenai perubahan draft UU Cipta Kerja. Melalui akun Twitter pribadinya @feriamsari, ia mengungkapkan perubahan kata dalam draft UU tersebut.
Dalam gambar yang ia bagikan, terlihat bunyi pasal 22 A yang mengandung tulisan 'diatur dalam Peraturan Presiden'. Serta gambar lainnya menunjukkan adanya warna hijau pada tulisan ' diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
Feri berpendapat jika dalam draft UU Cipta Kerja terdapat perubahan. Sebelumnya kalimat yang digunakan adalah 'diatur dengan PP', sekarang menjadi 'diatur dalam PP'.
Menurutnya, dengan begitu pemerintah tidah perlu membuat PP banyak lagi. Feri juga mempertanyakan apakah dalam pembuatan dan pengesahan UU yang menuai kontroversi ini tidak melibatkan pakar.
Baca Juga: Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
"Ini salah satu main-main ubah draft UU Cilaka. Mereka mengubah kata 'diatur dengan PP' menjadi 'diatur dalam PP'. Dengan begitu mereka tidak perlu membuat PP banyak-banyak lagi. Waduh waktu buat dan ngesahin pakar UU ngak dilibatkan ya. Baru tau tekhniknya sekarang ya. Curang securang curangnya," tulis Feri dalam cuitannya.
Diunggah pada Senin (12/10/2020), cuitan mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter dan seribu lainnya membagikan ulang. Di kolom komentar, Politikus PSI, Tsamara Amany juga ikut berdiskusi.
Tsamara mempertanyakan implikasi hukum yang akan terjadi dengan perbedaan frasa 'dengan' dan 'dalam' yang ada di UU tersebut. Pertanyaan Tsamara kemudian di jawab oleh warganet lainnya yang menjelaskan adanya perbedaan implikasi.
"Mas Feri, aku mau tanya. Beda kata frasa 'dengan' & 'dalam' di UU itu gimana mas & implikasi hukumnya gimana?," tanya Tsamara.
Dari jawaban beberapa warganet di kolom komentar disampaikan bahwa kalimat 'diatur dengan PP' bermakna ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri.
Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Sementara kalimat 'diatur dalam PP' bermakna ketentuan mengenai hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga ada perbedaan diantara penggunaan dua frasa tersebut.
Berita Terkait
-
Waspadai, Kenaikan Suhu Global Bakal Buat Ekonomi Dunia Merosot
-
Siti Badriah Dihujat saat Hamil: Ini Lho Perubahan Fisik yang Normal Dialami Ibu Hamil
-
El Nino Ancam Lukisan Gua Berusia 50.000 Tahun: Studi Ungkap Dampak Mengerikan Perubahan Iklim pada Warisan Budaya
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai