SuaraJogja.id - Aktivis Hukum, Feri Amsari memberikan komentarnya mengenai perubahan draft UU Cipta Kerja. Melalui akun Twitter pribadinya @feriamsari, ia mengungkapkan perubahan kata dalam draft UU tersebut.
Dalam gambar yang ia bagikan, terlihat bunyi pasal 22 A yang mengandung tulisan 'diatur dalam Peraturan Presiden'. Serta gambar lainnya menunjukkan adanya warna hijau pada tulisan ' diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
Feri berpendapat jika dalam draft UU Cipta Kerja terdapat perubahan. Sebelumnya kalimat yang digunakan adalah 'diatur dengan PP', sekarang menjadi 'diatur dalam PP'.
Menurutnya, dengan begitu pemerintah tidah perlu membuat PP banyak lagi. Feri juga mempertanyakan apakah dalam pembuatan dan pengesahan UU yang menuai kontroversi ini tidak melibatkan pakar.
Baca Juga: Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
"Ini salah satu main-main ubah draft UU Cilaka. Mereka mengubah kata 'diatur dengan PP' menjadi 'diatur dalam PP'. Dengan begitu mereka tidak perlu membuat PP banyak-banyak lagi. Waduh waktu buat dan ngesahin pakar UU ngak dilibatkan ya. Baru tau tekhniknya sekarang ya. Curang securang curangnya," tulis Feri dalam cuitannya.
Diunggah pada Senin (12/10/2020), cuitan mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter dan seribu lainnya membagikan ulang. Di kolom komentar, Politikus PSI, Tsamara Amany juga ikut berdiskusi.
Tsamara mempertanyakan implikasi hukum yang akan terjadi dengan perbedaan frasa 'dengan' dan 'dalam' yang ada di UU tersebut. Pertanyaan Tsamara kemudian di jawab oleh warganet lainnya yang menjelaskan adanya perbedaan implikasi.
"Mas Feri, aku mau tanya. Beda kata frasa 'dengan' & 'dalam' di UU itu gimana mas & implikasi hukumnya gimana?," tanya Tsamara.
Dari jawaban beberapa warganet di kolom komentar disampaikan bahwa kalimat 'diatur dengan PP' bermakna ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri.
Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Sementara kalimat 'diatur dalam PP' bermakna ketentuan mengenai hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga ada perbedaan diantara penggunaan dua frasa tersebut.
Berita Terkait
-
Sebut Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global, Menhut Raja Juli: Kita Harus Perbaiki Semua Ini
-
Siswa Sebagai Changemakers: Tak Cuma Kejar Nilai Bagus, Tapi Juga Agen Perubahan Sosial
-
Membentuk Perubahan dari Kebiasaan Kecil, Belajar dari Buku Atomic Habits
-
Waspadai, Kenaikan Suhu Global Bakal Buat Ekonomi Dunia Merosot
-
Siti Badriah Dihujat saat Hamil: Ini Lho Perubahan Fisik yang Normal Dialami Ibu Hamil
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi