SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat sebanyak 157 pelanggaran terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam Pilkada Bantul 2020. Pelanggaran itu terhitung sejak kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 8 Oktober 2020 kemarin.
"Dari data atau rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu Bantul, mulai hari pertama kampanye hingga Kamis, 8 Oktober kemarin sudah ada 157 pelanggaran oleh kedua pasangan calon," kata Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, saat penyerahan Alat Peraga Kampanye kepada kedua paslon di KPU Bantul, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Mestri, pelanggaran APK yang tercatat oleh KPU Bantul itu tersebar di 86 titik pada 12 kecamatan di wilayah Bantul. Sehingga dari catatan itu tersisa lima kecamatan saja yang terbebas dari pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang sudah diklasifikasi itu yakni mulai dari APK jenis baliho terdapat 26 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 5 buah, rontek 100 buah, dan spanduk 74 buah. Dikatakan Mestri penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut berbeda-beda.
Untuk APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Terkait dengan APK selain bendera, kata Mestri itu dianggap sebagai sampah visual yang akan kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.
Menurutnya penyerahan APK yang sudah dibuat oleh KPU Bantul ini sebagai optimalisasi tujuan kampanye itu sendiri yakni untuk memberikan edukasi kepada pemilih. Kendati begitu pihaknya tetap akan langsung menindak dengan tegas jika memang terjadi pelanggaran terkait dengan APK lagi oleh kedua paslon.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan terkait dengan pemasangan APK sebenarnya sudah ada tiga regulasi yang mengatur hal tersebut. Regulasi tersebut juga sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon.
Baca Juga: Tak Ada Klaster Kantor, Dinkes Bantul Tetap Lanjut Swab Massal
Dijelaskan Didik, tiga regulasi itu terdiri dari PKPU Nomor 11 tahun 2020, tentang kampanye, lalu Peraturan Bupati nomor 112 serta SK KPU Bantul Nomor 343. Secara substansi yang diatur dalam ketiga regulasi itu berkaitan dengan tata cara pemasangan dan juga lokasi pemasangan APK.
"Dimana saja yang diperkenankan, dan di wilayah mana saja yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK serta bagaimana cara pemasangan APK yang benar. Itu semua sudah disampaikan dan ada dalam regulasi-regulasi tersebut," ujar Didik.
Dikatakan Didik, selain koordinasi berkaitan dengan rekomendasi yang sudah diterima KPU Bantul dari Bawaslu Bantul tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat berupa peringatan kepada tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Hal itu betujuan agar kedua paslon dapat melakukan penertiban secara mandiri sebelum penertiban yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bantul.
"Dalam surat peringatan itu juga dilampirkan titik-titik yang direkomendasikan untuk menjadi perhatian untuk diperbaiki. Rencananya kami juga akan melakukan penertiban APK besok Rabu 14 Oktober 2020, di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini
-
Sebelum Dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Bantul, Halim Punya Firasat Ini
-
Paslon AHM-JP Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bantul 2020, Noto Nomor 2
-
KPU Tetapkan 2 Paslon, Bupati dan Wabup Resmi Bertarung di Pilkada Bantul
-
Jelang Undi Nomor Urut Pilkada Bantul, Massa Ngeyel Datang Bakal Dibubarkan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank