SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat sebanyak 157 pelanggaran terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam Pilkada Bantul 2020. Pelanggaran itu terhitung sejak kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 8 Oktober 2020 kemarin.
"Dari data atau rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu Bantul, mulai hari pertama kampanye hingga Kamis, 8 Oktober kemarin sudah ada 157 pelanggaran oleh kedua pasangan calon," kata Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, saat penyerahan Alat Peraga Kampanye kepada kedua paslon di KPU Bantul, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Mestri, pelanggaran APK yang tercatat oleh KPU Bantul itu tersebar di 86 titik pada 12 kecamatan di wilayah Bantul. Sehingga dari catatan itu tersisa lima kecamatan saja yang terbebas dari pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang sudah diklasifikasi itu yakni mulai dari APK jenis baliho terdapat 26 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 5 buah, rontek 100 buah, dan spanduk 74 buah. Dikatakan Mestri penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut berbeda-beda.
Baca Juga: Tak Ada Klaster Kantor, Dinkes Bantul Tetap Lanjut Swab Massal
Untuk APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Terkait dengan APK selain bendera, kata Mestri itu dianggap sebagai sampah visual yang akan kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.
Menurutnya penyerahan APK yang sudah dibuat oleh KPU Bantul ini sebagai optimalisasi tujuan kampanye itu sendiri yakni untuk memberikan edukasi kepada pemilih. Kendati begitu pihaknya tetap akan langsung menindak dengan tegas jika memang terjadi pelanggaran terkait dengan APK lagi oleh kedua paslon.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan terkait dengan pemasangan APK sebenarnya sudah ada tiga regulasi yang mengatur hal tersebut. Regulasi tersebut juga sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon.
Baca Juga: Program Transmigrasi Bantul Tersendat, 20 KK Terancam Batal Berangkat
Dijelaskan Didik, tiga regulasi itu terdiri dari PKPU Nomor 11 tahun 2020, tentang kampanye, lalu Peraturan Bupati nomor 112 serta SK KPU Bantul Nomor 343. Secara substansi yang diatur dalam ketiga regulasi itu berkaitan dengan tata cara pemasangan dan juga lokasi pemasangan APK.
"Dimana saja yang diperkenankan, dan di wilayah mana saja yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK serta bagaimana cara pemasangan APK yang benar. Itu semua sudah disampaikan dan ada dalam regulasi-regulasi tersebut," ujar Didik.
Dikatakan Didik, selain koordinasi berkaitan dengan rekomendasi yang sudah diterima KPU Bantul dari Bawaslu Bantul tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat berupa peringatan kepada tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Hal itu betujuan agar kedua paslon dapat melakukan penertiban secara mandiri sebelum penertiban yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bantul.
"Dalam surat peringatan itu juga dilampirkan titik-titik yang direkomendasikan untuk menjadi perhatian untuk diperbaiki. Rencananya kami juga akan melakukan penertiban APK besok Rabu 14 Oktober 2020, di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul," tandasnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu APK? Apakah Aman Didownload? Ini Penjelasannya
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony