SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat sebanyak 157 pelanggaran terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam Pilkada Bantul 2020. Pelanggaran itu terhitung sejak kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 8 Oktober 2020 kemarin.
"Dari data atau rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu Bantul, mulai hari pertama kampanye hingga Kamis, 8 Oktober kemarin sudah ada 157 pelanggaran oleh kedua pasangan calon," kata Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, saat penyerahan Alat Peraga Kampanye kepada kedua paslon di KPU Bantul, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Mestri, pelanggaran APK yang tercatat oleh KPU Bantul itu tersebar di 86 titik pada 12 kecamatan di wilayah Bantul. Sehingga dari catatan itu tersisa lima kecamatan saja yang terbebas dari pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang sudah diklasifikasi itu yakni mulai dari APK jenis baliho terdapat 26 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 5 buah, rontek 100 buah, dan spanduk 74 buah. Dikatakan Mestri penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut berbeda-beda.
Baca Juga: Tak Ada Klaster Kantor, Dinkes Bantul Tetap Lanjut Swab Massal
Untuk APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Terkait dengan APK selain bendera, kata Mestri itu dianggap sebagai sampah visual yang akan kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.
Menurutnya penyerahan APK yang sudah dibuat oleh KPU Bantul ini sebagai optimalisasi tujuan kampanye itu sendiri yakni untuk memberikan edukasi kepada pemilih. Kendati begitu pihaknya tetap akan langsung menindak dengan tegas jika memang terjadi pelanggaran terkait dengan APK lagi oleh kedua paslon.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan terkait dengan pemasangan APK sebenarnya sudah ada tiga regulasi yang mengatur hal tersebut. Regulasi tersebut juga sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon.
Baca Juga: Program Transmigrasi Bantul Tersendat, 20 KK Terancam Batal Berangkat
Dijelaskan Didik, tiga regulasi itu terdiri dari PKPU Nomor 11 tahun 2020, tentang kampanye, lalu Peraturan Bupati nomor 112 serta SK KPU Bantul Nomor 343. Secara substansi yang diatur dalam ketiga regulasi itu berkaitan dengan tata cara pemasangan dan juga lokasi pemasangan APK.
"Dimana saja yang diperkenankan, dan di wilayah mana saja yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK serta bagaimana cara pemasangan APK yang benar. Itu semua sudah disampaikan dan ada dalam regulasi-regulasi tersebut," ujar Didik.
Dikatakan Didik, selain koordinasi berkaitan dengan rekomendasi yang sudah diterima KPU Bantul dari Bawaslu Bantul tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat berupa peringatan kepada tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Hal itu betujuan agar kedua paslon dapat melakukan penertiban secara mandiri sebelum penertiban yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bantul.
"Dalam surat peringatan itu juga dilampirkan titik-titik yang direkomendasikan untuk menjadi perhatian untuk diperbaiki. Rencananya kami juga akan melakukan penertiban APK besok Rabu 14 Oktober 2020, di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini
-
Sebelum Dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Bantul, Halim Punya Firasat Ini
-
Paslon AHM-JP Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bantul 2020, Noto Nomor 2
-
KPU Tetapkan 2 Paslon, Bupati dan Wabup Resmi Bertarung di Pilkada Bantul
-
Jelang Undi Nomor Urut Pilkada Bantul, Massa Ngeyel Datang Bakal Dibubarkan
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit
-
Baru Pulang Haji, Ayah Penganiaya Driver ShopeeFood Ikut jadi Tersangka, Ini Perannya