SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat sebanyak 157 pelanggaran terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam Pilkada Bantul 2020. Pelanggaran itu terhitung sejak kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 8 Oktober 2020 kemarin.
"Dari data atau rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu Bantul, mulai hari pertama kampanye hingga Kamis, 8 Oktober kemarin sudah ada 157 pelanggaran oleh kedua pasangan calon," kata Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, saat penyerahan Alat Peraga Kampanye kepada kedua paslon di KPU Bantul, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Mestri, pelanggaran APK yang tercatat oleh KPU Bantul itu tersebar di 86 titik pada 12 kecamatan di wilayah Bantul. Sehingga dari catatan itu tersisa lima kecamatan saja yang terbebas dari pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang sudah diklasifikasi itu yakni mulai dari APK jenis baliho terdapat 26 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 5 buah, rontek 100 buah, dan spanduk 74 buah. Dikatakan Mestri penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut berbeda-beda.
Untuk APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Terkait dengan APK selain bendera, kata Mestri itu dianggap sebagai sampah visual yang akan kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.
Menurutnya penyerahan APK yang sudah dibuat oleh KPU Bantul ini sebagai optimalisasi tujuan kampanye itu sendiri yakni untuk memberikan edukasi kepada pemilih. Kendati begitu pihaknya tetap akan langsung menindak dengan tegas jika memang terjadi pelanggaran terkait dengan APK lagi oleh kedua paslon.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan terkait dengan pemasangan APK sebenarnya sudah ada tiga regulasi yang mengatur hal tersebut. Regulasi tersebut juga sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon.
Baca Juga: Tak Ada Klaster Kantor, Dinkes Bantul Tetap Lanjut Swab Massal
Dijelaskan Didik, tiga regulasi itu terdiri dari PKPU Nomor 11 tahun 2020, tentang kampanye, lalu Peraturan Bupati nomor 112 serta SK KPU Bantul Nomor 343. Secara substansi yang diatur dalam ketiga regulasi itu berkaitan dengan tata cara pemasangan dan juga lokasi pemasangan APK.
"Dimana saja yang diperkenankan, dan di wilayah mana saja yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK serta bagaimana cara pemasangan APK yang benar. Itu semua sudah disampaikan dan ada dalam regulasi-regulasi tersebut," ujar Didik.
Dikatakan Didik, selain koordinasi berkaitan dengan rekomendasi yang sudah diterima KPU Bantul dari Bawaslu Bantul tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat berupa peringatan kepada tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Hal itu betujuan agar kedua paslon dapat melakukan penertiban secara mandiri sebelum penertiban yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bantul.
"Dalam surat peringatan itu juga dilampirkan titik-titik yang direkomendasikan untuk menjadi perhatian untuk diperbaiki. Rencananya kami juga akan melakukan penertiban APK besok Rabu 14 Oktober 2020, di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Bantul Masuki Masa Kampanye, KPU Ingatkan Kontestan Soal Ini
-
Sebelum Dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Bantul, Halim Punya Firasat Ini
-
Paslon AHM-JP Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bantul 2020, Noto Nomor 2
-
KPU Tetapkan 2 Paslon, Bupati dan Wabup Resmi Bertarung di Pilkada Bantul
-
Jelang Undi Nomor Urut Pilkada Bantul, Massa Ngeyel Datang Bakal Dibubarkan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi