SuaraJogja.id - Dua pasangan calon (paslon) telah sah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Bantul oleh KPU Bantul, Rabu (23/9/2020).
Dua paslon bupati dan wakil bupati Bantul tersebut yakni Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo.
"Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini KPU Bantul mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020," tulis pengumuman di laman KPU Bantul yang ditandatangani Ketua KPU Didik Joko Nugroho, Rabu.
Sebelumnya Didik mengatakan bahwa penetapan paslon peserta Pilkada Bantul pada 23 September dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri internal lembaga penyelenggara pemilihan itu.
Kemudian, kata dia, hasil penetapan diumumkan dalam laman KPU Bantul maupun liaison officer (LO) paslon maupun partai politik.
Diberitakan ANTARA, pengumuman penetapan paslon peserta Pilkada Bantul tersebut menyebutkan bahwa Suharsono sebagai calon bupati dan Totok Sudarto sebagai calon wakil bupati.
Lalu, Abdul Halim Muslih maju sebagai calon bupati dan Joko Purnomo sebagai calon wakil bupati.
Dengan begitu, kini Bupati petahana Bantul Suharsono dan Wakil Bupati petahana Bantul Abdul Halim Muslih resmi akan bersaing memperebutkan kursi Bantul 1.
"Selanjutnya, KPU Kabupaten Bantul akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian," bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, mekanisme pengundian nomor urut paslon pada 24 September dilakukan dengan rapat terbuka.
Persiapan yang sudah dilakukan, seperti dari sisi kehadiran, juga sudah disampaikan ke masing-masing paslon, antara lain, hanya ada empat unsur yang diundang.
Didik mengungkapkan, unsur yang diundang itu adalah kedua paslon, pimpinan partai politik pengusul, LO, dan tim kampanye.
Selain itu, masing-masing anggota tim paslon yang boleh datang dibatasi hanya sampai sekitar 20 orang.
"Kemudian dari sisi di luar terkait pembatasan yang hadir, kita juga sudah melakukan koordinasi, paling tidak dengan paslon kita sampaikan bahwa tidak perlu kemudian membawa pendukung karena kita juga akan siarkan langsung melalui youtube KPU Bantul," ujar Didik.
Maka dari itu, proses pengundian nomor urut paslon tersebut, lanjutnya, bisa diikuti oleh para pendukung di masing-masing posko atau di masing-masing kantor parpol, sehingga mereka tidak perlu datang ke KPU Bantul secara berbondong-bondong.
Berita Terkait
-
Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
-
Jelang Undi Nomor Urut Pilkada Bantul, Massa Ngeyel Datang Bakal Dibubarkan
-
Mulai Susun Strategi, 2 Bapaslon Makin Siap Menangkan Pilkada Bantul 2020
-
Jelang Kampanye, Lembaga Pemantau yang Daftar ke KPU Bantul Masih Sepi
-
Jelang Penetapan Paslon Pilkada, FAKI Bantul Kompak Dukung Halim-Joko
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat