SuaraJogja.id - Dua pasangan calon (paslon) telah sah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Bantul oleh KPU Bantul, Rabu (23/9/2020).
Dua paslon bupati dan wakil bupati Bantul tersebut yakni Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo.
"Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini KPU Bantul mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020," tulis pengumuman di laman KPU Bantul yang ditandatangani Ketua KPU Didik Joko Nugroho, Rabu.
Sebelumnya Didik mengatakan bahwa penetapan paslon peserta Pilkada Bantul pada 23 September dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri internal lembaga penyelenggara pemilihan itu.
Kemudian, kata dia, hasil penetapan diumumkan dalam laman KPU Bantul maupun liaison officer (LO) paslon maupun partai politik.
Diberitakan ANTARA, pengumuman penetapan paslon peserta Pilkada Bantul tersebut menyebutkan bahwa Suharsono sebagai calon bupati dan Totok Sudarto sebagai calon wakil bupati.
Lalu, Abdul Halim Muslih maju sebagai calon bupati dan Joko Purnomo sebagai calon wakil bupati.
Dengan begitu, kini Bupati petahana Bantul Suharsono dan Wakil Bupati petahana Bantul Abdul Halim Muslih resmi akan bersaing memperebutkan kursi Bantul 1.
"Selanjutnya, KPU Kabupaten Bantul akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian," bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, mekanisme pengundian nomor urut paslon pada 24 September dilakukan dengan rapat terbuka.
Persiapan yang sudah dilakukan, seperti dari sisi kehadiran, juga sudah disampaikan ke masing-masing paslon, antara lain, hanya ada empat unsur yang diundang.
Didik mengungkapkan, unsur yang diundang itu adalah kedua paslon, pimpinan partai politik pengusul, LO, dan tim kampanye.
Selain itu, masing-masing anggota tim paslon yang boleh datang dibatasi hanya sampai sekitar 20 orang.
"Kemudian dari sisi di luar terkait pembatasan yang hadir, kita juga sudah melakukan koordinasi, paling tidak dengan paslon kita sampaikan bahwa tidak perlu kemudian membawa pendukung karena kita juga akan siarkan langsung melalui youtube KPU Bantul," ujar Didik.
Maka dari itu, proses pengundian nomor urut paslon tersebut, lanjutnya, bisa diikuti oleh para pendukung di masing-masing posko atau di masing-masing kantor parpol, sehingga mereka tidak perlu datang ke KPU Bantul secara berbondong-bondong.
Berita Terkait
-
Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
-
Jelang Undi Nomor Urut Pilkada Bantul, Massa Ngeyel Datang Bakal Dibubarkan
-
Mulai Susun Strategi, 2 Bapaslon Makin Siap Menangkan Pilkada Bantul 2020
-
Jelang Kampanye, Lembaga Pemantau yang Daftar ke KPU Bantul Masih Sepi
-
Jelang Penetapan Paslon Pilkada, FAKI Bantul Kompak Dukung Halim-Joko
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana