SuaraJogja.id - AR (39) perempuan yang tinggal di Padukuhan Playen II, Kalurahan Playen, Kapanewonan Playen Gunungkidul dibuat meradang. Perempuan yang sehari-hari berjualan angkringan di Jalan Playen-Paliyan ini menjadi korban pelecehan seksual oleh pembeli angkringannya tersebut.
Panit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso ketika dikonfirmasi Senin (12/10/2020) malam membenarkan adanya peristiwa pelecehan seksual yang menimpa AR tersebut. Peristiwa tersebut terjadi hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 12.05 WIB di Warung angkringan milik korban.
"Benar, pelakunya pemuda buruh harian lepas,"paparnya, Selasa (13/10/2020) di kantornya.
Sekira pkl 12.00 WIB, terlapor SBR (26) warga Wiyoko Lor Kalurahan Plembutan Kapanewonan Playen datang ke angkringan korban. Setelah memarkirkan kendaraan lalu berjalan masuk ke dalam angkringan.
Pelaku menghampiri korban dan langsung memegang payudara sebelah kiri milik pelapor menggunakan tangan kanan. Lalu terlapor memesan minum dan duduk di kursi angkringan tak jauh dari korban berdiri membuatkan minum pesanan pelaku.
"Saat sedang dibuatkan minum oleh korban, terlapor memegang payudara pelapor sebelah kanan menggunakan tangan kanan,"tambahnya.
Setelah selesai minum dan makan pelaku langsung pergi. Korban yang merasa dilecehkan atas kejadian tersebut lantas melapor peristiwa tersebut ke Mapolsek Playen. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku lantas memhurunya di kediaman yang bersangkutan. Pelaku digelandang ke Mapolsek Playen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan ternyata korban dan pelaku saling kenal. Pelaku mengaku terangsang melihat pakaian korban yang cukup ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat dengan jelas.
Baca Juga: Joglo Citakan Piyaman, Melongok Saksi Bisu Berdirinya Gunungkidul
"Pelaku melakukannya dengan sadar. Tidak di bawah pengaruh miras,"paparnya.
Hajar menambahkan, pasal yang dikenakan ke pelaku adalah pasal281 KUHP tentang perbuatan asusila ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Namun karena menjadi laporan dan delik aduan maka Polsek Playen akan tetap melanjutkan perkara tersebut sampai ke sidang di Pengadilan.
Sementara AR mengaku jika pelaku memang merupakan pelanggan lama. Saat pelaku melancarkan aksinya, kondisi warung angkringan miliknya memang tengah sepi. Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yang pertama di bagian kiri kemudian selang beberapa saat yang kanan.
"Awalnya saya bisa menahan marah. Tetapi kok ngelunjak, saya terus marah," ujarnya.
Setelah korban marah-marah, pelaku meminta maaf namun tidak langsung pergi dan tetap meneruskan makan serta minumnya. Selang beberapa saat, pelaku lantas pergi meninggalkan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal