SuaraJogja.id - AR (39) perempuan yang tinggal di Padukuhan Playen II, Kalurahan Playen, Kapanewonan Playen Gunungkidul dibuat meradang. Perempuan yang sehari-hari berjualan angkringan di Jalan Playen-Paliyan ini menjadi korban pelecehan seksual oleh pembeli angkringannya tersebut.
Panit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso ketika dikonfirmasi Senin (12/10/2020) malam membenarkan adanya peristiwa pelecehan seksual yang menimpa AR tersebut. Peristiwa tersebut terjadi hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 12.05 WIB di Warung angkringan milik korban.
"Benar, pelakunya pemuda buruh harian lepas,"paparnya, Selasa (13/10/2020) di kantornya.
Sekira pkl 12.00 WIB, terlapor SBR (26) warga Wiyoko Lor Kalurahan Plembutan Kapanewonan Playen datang ke angkringan korban. Setelah memarkirkan kendaraan lalu berjalan masuk ke dalam angkringan.
Pelaku menghampiri korban dan langsung memegang payudara sebelah kiri milik pelapor menggunakan tangan kanan. Lalu terlapor memesan minum dan duduk di kursi angkringan tak jauh dari korban berdiri membuatkan minum pesanan pelaku.
"Saat sedang dibuatkan minum oleh korban, terlapor memegang payudara pelapor sebelah kanan menggunakan tangan kanan,"tambahnya.
Setelah selesai minum dan makan pelaku langsung pergi. Korban yang merasa dilecehkan atas kejadian tersebut lantas melapor peristiwa tersebut ke Mapolsek Playen. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku lantas memhurunya di kediaman yang bersangkutan. Pelaku digelandang ke Mapolsek Playen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan ternyata korban dan pelaku saling kenal. Pelaku mengaku terangsang melihat pakaian korban yang cukup ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat dengan jelas.
Baca Juga: Joglo Citakan Piyaman, Melongok Saksi Bisu Berdirinya Gunungkidul
"Pelaku melakukannya dengan sadar. Tidak di bawah pengaruh miras,"paparnya.
Hajar menambahkan, pasal yang dikenakan ke pelaku adalah pasal281 KUHP tentang perbuatan asusila ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Namun karena menjadi laporan dan delik aduan maka Polsek Playen akan tetap melanjutkan perkara tersebut sampai ke sidang di Pengadilan.
Sementara AR mengaku jika pelaku memang merupakan pelanggan lama. Saat pelaku melancarkan aksinya, kondisi warung angkringan miliknya memang tengah sepi. Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yang pertama di bagian kiri kemudian selang beberapa saat yang kanan.
"Awalnya saya bisa menahan marah. Tetapi kok ngelunjak, saya terus marah," ujarnya.
Setelah korban marah-marah, pelaku meminta maaf namun tidak langsung pergi dan tetap meneruskan makan serta minumnya. Selang beberapa saat, pelaku lantas pergi meninggalkan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000