Baru setelah mendapatkan surat tebusan rekapitulasi dari Bawaslu Bantul, KPU Bantul menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada tim kampanye masing-masing paslon. Surat itu sebagai peringatan untuk melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar secara mandiri dengan diberi waktu 1x24 jam.
"Kalau tidak ada penertiban mandiri oleh timses masing-masing paslon, maka akan dilakukan penertiban oleh tim penertiban tingkat kabupaten," jelasnya.
Ditambahkan Nuril, penertiban itu terbagi kedalam dua tim yang berada di lapangan. Tim A berada di wilayah kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul, sedangkan Tim B mencakup wilayah kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek.
Sebelumnya Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, mengatakan penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut akan berbeda-beda. Terkait APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Baca Juga: PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
Sementara itu untuk APK selain bendera, kata Mestri akan dianggap sebagai sampah visual yang bakal langsung dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan beberapa regulasi tentang pemasangan APK tadi sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Dengan temuan ini diharapkan menjadi perhatian bagian para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung dan para simpatisa agar dapat memasang APK sesuai dengan ketentuan dan regulasinuanh berlaku.
"Semoga dengan pelaksanaan penertiban ini akan lebih menyadarkan semua pihak dari kedua paslon untuk terus menaati aturan atau regulasi yang ada," tutur Didik.
Baca Juga: Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri
Berita Terkait
-
DANA MOD APK Unlimited Saldo Aman atau Tidak? Waspada, Cek Link yang Asli!
-
Link FC Mobile 25 Mod APK Unlimited Money and Gems Bikin Main Makin Seru, Tapi Awas Bahaya
-
Jangan Tertipu FF Beta Testing Modfyp Android Download, Data Pribadi Terancam!
-
Fitur FF Beta Testing 2025 Bikin Ngiler, Tapi Garena Sudah Wanti-wanti
-
Download FF Beta Testing ModFYP APK Aman? Hati-hati, Rawan Virus Bahaya!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan