Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (Ilustrasi Foto: Antara)

SuaraJogja.id - Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah Gunungkidul Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi dirusak orang tak dikenal. Tak hanya itu, beberapa APK milik Paslon nomor urut 2 ini juga diklaim hilang.

Oleh karena itu, Tim pemenangan pasangan calon nomor 2 Immawan Wahyudi Martanty mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu, Selasa (06/10/2020) untuk melaporkan peristiwa tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu dan tidak ingin menuduh tim sukses dari pasangan calon kepala daerah yang lain.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Gunungkidul yang juga tim pemenangan Immawan Martanty, Wisnu Dwi Atmojo mengatakan, mereka sudah memasang APK sejak 4 hari yang lalu. Namun Senin (6/10/2020) malam, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya APK yang rusak karena kesengajaan.

"Rusaknya itu disayat pakai cutter kayaknya,"ujar laki-laki yang akrab dipanggil Ahong ini, Selasa (6/10/2020) di kantor Bawaslu.

Baca Juga: Ada Isu Tsunami 20 Meter, Wisatawan ke Pantai Gunungkidul Susut 1000 Orang

Perusakan APK ini terjadi di Padukuhan Keblak, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu. Ia menyebut setidaknya ada 15 APK yang dirusak di sejumlah titik terutama terjadi di Kapanewonan Semanu. Tak hanya itu, Selasa pagi dirinya juga menerima laporan dari simpatisan Immawan-Martanty adanya perusakan APK di tempat lain.

Selain itu ada beberapa APK mereka yang juga hilang akibat ulah orang jahil. APK-APK yang rusak dan hilang  tersebut sudah terpasang selama 4 hari. Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara pasti pengrusakan tersebut kapan terjadi. Namun demikian kerusakan baru diketahui Senin (05/10/2020) malam.

"Karena itu kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke penagakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Bawaslu Gunungkidul,"paparnya.

Dalam pelaporannya, tim pemenangan Immawan Martanty juga melampirkan bukti APK yang berupa banner dengan sejumlah sayatan. Pelaporan yang ia sudah diterima dengan nomor 05/PL/PB/Kab/15.03/X/2020. Dan dalam 42 jam kedepan akan ada jawaban dari Bawaslu.

Pihaknyapun mengaku tidak ingin menuduh oknum tertentu yang sengaja melakukan perusakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Pasalnya Tim Sukses Paslon Immawan-Martanty tak ingin membuat kegaduhan dalam tahapan Pilkada yang sekarang masih kondusif ini.

Baca Juga: Pantai Gunungkidul Masuk Risiko Tinggi Tsunami, Ini Kata Staf Ahli PSBA UGM

Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera memproses laporan ini. Saat ini, Internal Bawaslu  masih melalukan pembahasan  untuk akhirnya dilanjutkan ke Gakumdu. 

Ia sendiri belum bisa merinci kategori perusakan APK tersebut sebagai tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Karena yang berhak menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku perusakan tersebut. Yang berhak menentukan kategori pelanggaran dan sanksinya adalah Gakumdu.

"Jadi belum bisa kami sampaikan bahwa ini adalah pelanggaran jenis pelanggaran apakah pelanggaran admistrasi atau pidana,"papar dia.

Ia mengatakan untuk penyelesainnya sebenarnya bisa cukup cepat. Karena dalam aturannya jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap maka dalam waktu 3 hari permasalahan tersebut sudah bisa diputuskan.

Kontributor : Julianto

Load More