SuaraJogja.id - Alat Peraga Kampanye (APK), sebagai salah satu materi promosi yang digunakan oleh paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, merupakan konten tidak berbayar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan BKAD Sleman Rodentus Condrosulistyo menjelaskan, APK Pilkada masuk pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.
Condro mengatakan, dalam Perda No 10/tahun 2015 tentang Pajak Reklame, materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, hingga politik, termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan. Di luar pengecualian itu, reklame akan dikenakan pajak.
"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ucapnya.
Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Condro enggan menjawab kala ditanyai soal perkiraan potensi pajak reklame 'yang hilang' seandainya reklame tersebut dikenakan pajak.
"Tidak bisa membayangkan berapa nilainya. Yang pasti, untuk pajak yang harus dibayarkan tiap reklame, tergantung pada kelas jalan dan view area pemasangan reklame," kata Condro.
Tercatat, pada 2020 BKAD Sleman menargetkan pendapatan pajak reklame sebanyak Rp9,5 miliar. Namun dalam APBD P target turun menjadi Rp6,5 miliar. Hingga September 2020 realisasi pajak reklame mencapai Rp5,9 miliar. Penurunan target pajak reklame salah satunya karena efek pandemi COVID-19.
"Ukuran reklame berbayar yang terkecil adalah 1 m persegi. Di bawah ukuran tersebut tidak kena pajak," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengklaim telah menjumpai sejumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyatakan, pelanggaran APK dari pasangan calon (paslon) akan segera direkomendasikan untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh paslon yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
DANA MOD APK Unlimited Saldo Aman atau Tidak? Waspada, Cek Link yang Asli!
-
Link FC Mobile 25 Mod APK Unlimited Money and Gems Bikin Main Makin Seru, Tapi Awas Bahaya
-
Jangan Tertipu FF Beta Testing Modfyp Android Download, Data Pribadi Terancam!
-
Fitur FF Beta Testing 2025 Bikin Ngiler, Tapi Garena Sudah Wanti-wanti
-
Download FF Beta Testing ModFYP APK Aman? Hati-hati, Rawan Virus Bahaya!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir