SuaraJogja.id - Alat Peraga Kampanye (APK), sebagai salah satu materi promosi yang digunakan oleh paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, merupakan konten tidak berbayar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan BKAD Sleman Rodentus Condrosulistyo menjelaskan, APK Pilkada masuk pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.
Condro mengatakan, dalam Perda No 10/tahun 2015 tentang Pajak Reklame, materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, hingga politik, termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan. Di luar pengecualian itu, reklame akan dikenakan pajak.
"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ucapnya.
Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Condro enggan menjawab kala ditanyai soal perkiraan potensi pajak reklame 'yang hilang' seandainya reklame tersebut dikenakan pajak.
"Tidak bisa membayangkan berapa nilainya. Yang pasti, untuk pajak yang harus dibayarkan tiap reklame, tergantung pada kelas jalan dan view area pemasangan reklame," kata Condro.
Tercatat, pada 2020 BKAD Sleman menargetkan pendapatan pajak reklame sebanyak Rp9,5 miliar. Namun dalam APBD P target turun menjadi Rp6,5 miliar. Hingga September 2020 realisasi pajak reklame mencapai Rp5,9 miliar. Penurunan target pajak reklame salah satunya karena efek pandemi COVID-19.
"Ukuran reklame berbayar yang terkecil adalah 1 m persegi. Di bawah ukuran tersebut tidak kena pajak," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengklaim telah menjumpai sejumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyatakan, pelanggaran APK dari pasangan calon (paslon) akan segera direkomendasikan untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh paslon yang bersangkutan.
Bawaslu Sleman akan memberi tenggat waktu selama sepekan kepada paslon yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Sayangnya, hingga kini Bawaslu Sleman masih belum dapat menyebutkan data inventarisasi pelanggaran APK di Sleman.
"Pelanggaran yang ada sudah didata di tingkat kapanewon. Tadi hampir rata semua APK banyak yang melanggar dari sisi tata cara pemasangan," ungkapnya.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 telah dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK.
"Baik APK yang disediakan oleh KPU maupun mandiri oleh paslon. Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan," kata Arjuna.
Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan sesuai ketentuan lainnya yang telah diatur dalam PKPU.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
-
APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
-
Masa Kampanye, KPU Bantul: Pemasangan APK Harus Tetap Perhatikan Estetika
-
Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia