Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:40 WIB
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dengan cara ditali dengan kawat di sebuah pohon Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Alat Peraga Kampanye (APK), sebagai salah satu materi promosi yang digunakan oleh paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, merupakan konten tidak berbayar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan BKAD Sleman Rodentus Condrosulistyo menjelaskan, APK Pilkada masuk pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.

Condro mengatakan, dalam Perda No 10/tahun 2015 tentang Pajak Reklame, materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, hingga politik, termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan. Di luar pengecualian itu, reklame akan dikenakan pajak.

"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ucapnya.

Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020

Condro enggan menjawab kala ditanyai soal perkiraan potensi pajak reklame 'yang hilang' seandainya reklame tersebut dikenakan pajak.

"Tidak bisa membayangkan berapa nilainya. Yang pasti, untuk pajak yang harus dibayarkan tiap reklame, tergantung pada kelas jalan dan view area pemasangan reklame," kata Condro.

Tercatat, pada 2020 BKAD Sleman menargetkan pendapatan pajak reklame sebanyak Rp9,5 miliar. Namun dalam APBD P target turun menjadi Rp6,5 miliar. Hingga September 2020 realisasi pajak reklame mencapai Rp5,9 miliar. Penurunan target pajak reklame salah satunya karena efek pandemi COVID-19.

"Ukuran reklame berbayar yang terkecil adalah 1 m persegi. Di bawah ukuran tersebut tidak kena pajak," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengklaim telah menjumpai sejumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyatakan, pelanggaran APK dari pasangan calon (paslon) akan segera direkomendasikan untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh paslon yang bersangkutan.

Bawaslu Sleman akan memberi tenggat waktu selama sepekan kepada paslon yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Sayangnya, hingga kini Bawaslu Sleman masih belum dapat menyebutkan data inventarisasi pelanggaran APK di Sleman.

"Pelanggaran yang ada sudah didata di tingkat kapanewon. Tadi hampir rata semua APK banyak yang melanggar dari sisi tata cara pemasangan," ungkapnya.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 telah dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK.

"Baik APK yang disediakan oleh KPU maupun mandiri oleh paslon. Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan," kata Arjuna.

Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan sesuai ketentuan lainnya yang telah diatur dalam PKPU.

Jika nantinya ditemukan ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut, mulai dari surat peringatan, hingga pencopotan apabila tidak diindahkan.

Minat jadi PTPS masih minim

Bawaslu Sleman akan memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), jika pelamar PTPS masih belum mencapai target.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati mengatakan, batas akhir pendaftaran PTPS adalah 15 Oktober 2020. Namun hingga 12 Oktober baru ada 1.179 pelamar saja.

Tercatat, Bawaslu Sleman membutuhkan sebanyak 2.124 PTPS dengan target pelamar dua kali formasi, yaitu 4.128.

"Kapanewon dengan jumlah pelamar paling sedikit adalah Moyudan. Dari kuota yang dibutuhkan sebanyak 142 PTPS, baru ada 7 yang melamar," kata Vici.

Perpanjangan sedianya dijadwal dua kali, perpanjangan pertama dimulai 16 hingga 19 Oktober 2020. Bila kuota belum memenuhi, maka dilakukan perpanjangan kedua pada 20 hingga 26 Oktober 2020 mendatang.

Agar target dapat terpenuhi, Bawaslu masif menyosialisasikan dan memberikan pengertian kepada pelamar. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Diskominfo Sleman.

Tak hanya itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdesa) juga diminta untuk masif sosialisasi, mulai dari tingkat pedukuhan hingga RT dan RW.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More