Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:40 WIB
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dengan cara ditali dengan kawat di sebuah pohon Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Bawaslu Sleman akan memberi tenggat waktu selama sepekan kepada paslon yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Sayangnya, hingga kini Bawaslu Sleman masih belum dapat menyebutkan data inventarisasi pelanggaran APK di Sleman.

"Pelanggaran yang ada sudah didata di tingkat kapanewon. Tadi hampir rata semua APK banyak yang melanggar dari sisi tata cara pemasangan," ungkapnya.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 telah dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK.

"Baik APK yang disediakan oleh KPU maupun mandiri oleh paslon. Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan," kata Arjuna.

Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020

Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan sesuai ketentuan lainnya yang telah diatur dalam PKPU.

Jika nantinya ditemukan ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut, mulai dari surat peringatan, hingga pencopotan apabila tidak diindahkan.

Minat jadi PTPS masih minim

Bawaslu Sleman akan memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), jika pelamar PTPS masih belum mencapai target.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati mengatakan, batas akhir pendaftaran PTPS adalah 15 Oktober 2020. Namun hingga 12 Oktober baru ada 1.179 pelamar saja.

Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul

Tercatat, Bawaslu Sleman membutuhkan sebanyak 2.124 PTPS dengan target pelamar dua kali formasi, yaitu 4.128.

Load More